Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Transaksi dengan Paylater BCA

Kompas.com - 03/10/2023, 11:39 WIB
Mela Arnani

Editor

KOMPAS.com - Cara transaksi dengan paylater BCA, layanan terbaru yang dirilis Bank Central Asia (BCA), bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi myBCA.

Paylater BCA adalah fasilitas kredit yang bisa digunakan sebagai alternatif pembayaran melalui scan QRIS di aplikasi myBCA.

Pembayaran paylater BCA bisa dicicil dengan pilihan jangka waktu atau tenor, dari 1 bulan, 3, 6, hingga 12 bulan.

Limit kredit paylater BCA mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 20 juta dengan mekanisme revolving. Pembayaran tagihan mandatory melalui autodebet rekening BCA.

Lantas, bagaimana cara transaksi menggunakan paylater BCA?

Baca juga: BCA Rilis Layanan Paylater, Ada Promo Bunga 0 Persen

Cara transaksi paylater BCA

Tata cara bertransaksi menggunakan paylater BCA sebagai berikut:

  • Buka aplikasi myBCA
  • Pilih menu QRIS untuk pembayaran
  • Scan QRIS untuk melanjutkan transaksi
  • Klik Pilih Sumber Dana
  • Pilih Paylater untuk transaksi QRIS
  • Pilih tenor cicilan yang diinginkan
  • Periksa kembali transaksimu, lalu klik Lanjut
  • Masukkan PIN myBCA dan transaksi paylater BCA sudah selesai.

Sebagai informasi, suku bunga paylater BCA sebesar 2 persen flat per bulan, dengan denda keterlambatan sebesar 3 persen dari total tagihan.

Baca juga: Cara Daftar Paylater BCA

Tagihan paylater BCA

Pengguna paylater BCA hanya bisa memiliki satu akun paylater BCA yang terkoneksi dengan satu BCA ID pada saat yang bersamaan.

Bagi nasabah BCA yang bertransaksi menggunakan paylater BCA, nantinya wajib membayarkan atas jumlah transaksi yang tercantum pada tagihan.

Tagihan bulanan akan dikirimkan kepada pengguna paylater BCA atas semua transaksi yang sudah dilakukan melalui alamt e-mail yang terdaftar.

Pengguna paylater BCA harus melalukan pembayaran penuh atas setiap tagihan sesuai jumlah tagihan yang tertera pada billing, termasuk bunga dan denda keterlambatan pada tanggal jatuh tempo.

Baca juga: Cara Aktifkan Kembali Rekening Pasif Bank BCA

Pendebetan secara otomatis atau autodebet hanya akan dijalankan selama tersedia saldo yang cukup di rekening pengguna paylater BCA, sejumlah total tagihan penggunaan paylater BCA dan rekening tidak diblokir.

Adapun cara daftar atau pengajuan paylater BCA juga dilakukan melalui aplikasi myBCA, dengan terlebih dahulu mempunyai BCA ID.

BCA ID adalah single user ID atau kode identifikasi yang terdiri dari kombinasi huruf dan angka. BCA ID dipakai untuk mengakses layanan finansial maupun non-finansial di aplikasi myBCA.

Demikian ulasan mengenai cara transaksi paylater BCA, dan pengertian paylater BCA secara umum. Informasi selengkapnya mengenai paylater BCA dapat diakses di sini.

Baca juga: Cara Cek Rekening BCA Masih Aktif atau Tidak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Senin 20 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Senin 20 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com