Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/10/2023, 17:25 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - TikTok resmi menutup layanan dagangnnya yakni TikTok Shop, Rabu (4/10/2023).

Berdasarkan pantaun Kompas.com di akun TikTok, sejak pukul 16.45 layanan TikTok Shop sudah hilang. Yang awalnya pada bagian menu paling bawah halaman tersedia menu TikTok Shop dengan lambang keranjang ada, kini sudah hilang.

Yang tersedia hanyalah menu Beranda, Teman, Kotak Masuk, dan Profil.

Sementara pada menu profil masih ada ikon kerajang yang disematkan Pesanan Anda. Namun ketika diklik halamannya kosong.

Baca juga: TikTok Shop Ditutup, Menkominfo: Kebijakan Sudah Jelas, Pemisahan Media Sosial dan E-commerce

Kemudian pada menu Belanja, halaman yang muncul kosong dengan keyerangan "Belum Ada Produk".

Diberitakan sebelumnya, TikTok akan menutup layanan dagangnya yakni TikTok Shop pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00.

Hal ini menyusul adanya larangan pemerintah yang tidak mengizinkan social commerce berdagang namun hanya sekadar berpromosi.

Manajemen TikTok mengatakan, TikTok Shop ditutup dilakukan sebagai langkah komitmen perusahaannya untuk menghormati dan mematuhi peraturan di Tanah Air.

Baca juga: Soal Nasib UMKM di TikTok Shop, Menkominfo: Kita Harus Lihat Soal Algoritmanya

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar manajemen TikTok dalam website resminya, Selasa (3/10/2023).

Manajemen juga mengaku, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana perusahaanya ke depan.

Untuk diketahui juga, pemerintah tidak melarang TikTok untuk membuka usaha bisnisnya dalam bidang jual-beli di Tanah Air.

Hanya saja pemerintah ingin mengatur tatanan transaksinya dengan memisahkan TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce. Artinya apabila TikTok masih tetap ingin berbisnis jual-beli, TikTok harus membuat perusahaan entitas baru dalam bentuk e-commerce.

Baca juga: Mengapa Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Berjualan?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com