JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengapresiasi kepatuhan TikTok Shop yang akan tutup mulai hari ini, Rabu (4/10/2023).
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Budi mengatakan, kebijakan baru tersebut mengatur adanya pemisahan antara media sosial dan e-commerce.
"Kalau kita di platformnya kebijakan kabinet sudah jelas bahwa harus ada pemisahan sosial media dengan e-commerce," kata Budi saat ditemui usai menghadiri Munassus JAPNAS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Mengapa Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Berjualan?
Budi mengatakan, apabila media sosial dan e-commerce disatukan, algoritma TikTok dikhawatirkan dapat disalahgunakan.
Selain itu, pemerintah ingin menghapus praktik predatory pricing di TikTok Shop yang dapat berdampak pada produk UMKM.
"Walaupun secara korporasi sudah bicara dengan kami bahwa mereka (TikTok) tidak melakukan hal tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, meski TikTok Shop ditutup, aplikasi TikTok masih bisa beroperasi sebagai media sosial.
"Masih dong (TikTok beroperasi), kita enggak bisa melarang. Ini eranya bukan melarang tapi mengatur, begitu sudah dampaknya luas, kita telat mengaturnya regulasi," ucap dia.
Sebelumnya, TikTok akan menutup layanan dagangnya yakni TikTok Shop pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
Baca juga: TikTok Shop Diminta Segera Bereskan Kewajiban ke Seller, Affiliator, dan Konsumen
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.