Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"E-commerce" Impor Lebih dari 1.000 Barang Kiriman Wajib Laporkan Data ke Bea Cukai

Kompas.com - 06/10/2023, 05:30 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku e-commerce yang mengimpor lebih dari 1.000 barang kiriman wajib untuk menyetorkan data ke Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Peraturan di mana pemerintah mewajibkan pelaku e-commerce bermitra dengan pihak Bea Cukai untuk pertukaran data katalog elektronik dan invoice barang elektronik kiriman ini diundangkan pada 18 September 2023 dan mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Baca juga: Lelang Pakaian Impor Ilegal, Ditjen Bea Cukai Sebut Sudah Sesuai Ketentuan

Dalam PMK tersebut, Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti marketplace atau ritel daring dan e-commerce wajib bermitra dengan Ditjen Bea dan Cukai bila melakukan transaksi impor lebih dari 1.000 kiriman dalam periode satu kalender.

Namun, jika e-commerce melakukan transaksi impor barang kiriman kurang dari 1.000 barang maka tidak harus melaporkan datanya ke Bea Cukai.

Pihak Bea Cukai sendiri akan meneliti jumlah barang kiriman oleh pelaku e-commerce melalui sistem komputer pelayanan (SKP) oleh pejabat bea dan cukai secara periodik.

Dalam PMK, PPMSE wajib melakukan kemitraan paling lama 10 hari sejak surat pemberitahuan. Jika ketentuan kemitraan tidak dipenuhi, maka impor barang kiriman yang transaksinya dilakukan melalui PPMSE tidak akan dilayani Dtjen Bea dan Cukai.

Baca juga: TikTok Shop Ditutup Hari Ini, Seller Diminta Beralih ke E-commerce

Jika kedua pihak sudah bermitra, pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas Barang Kiriman yang transaksinya melalui PPMSE melalui SKP.

Katalog elektronik paling sedikit memuat elemen data di antaranya, nama PPMSE, identitas penjual, uraian barang, kode barang, kategori barang, spesifikasi barang, dan negara asal.

Kemudian, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Delivery Duty Paid (DDP), tanggal pemberlakuan harga, jenis mata uang, dan tautan Uniform Resource Locators (URL) barang.

Baca juga: Pembatasan Social Commerce Bukan Langkah Akhir Cegah Banjir Barang Impor

Batasi impor

Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan, aturan baru ini akan berguna untuk membatasi pengelolaan impor oleh pelaku e-commerce yang jumlahnya sudah sangat banyak.

Menurut dia, adanya pertukaran data ini bisa jadi pintu masuk untuk bisa mengambil data barang impor di PPMSE.

Namun, di sisi lain ia meragukan pelaku e-commerce akan bisa bekerja sama dengan DJBC. Ini karena mereka tidak bisa mengetahui jumlah barang impor yang ada aplikasinya.

“Saya ragu PPMSE akan bisa kerja sama dengan DJBC karena dari mereka saja tidak mau dan tidak dapat mengetahui jumlah barang impor di aplikasi mereka," kata Nailul, dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (5/10/2023).

"Maka dari itu, saya rasa kuncinya adalah di tag-ing barang impor di platform. Ini harusnya bisa diatur di Kemendag ataupun Kominfo,” lanjutnya.

Artikel ini sudah dipublikasikan di Kontan.co.id dengan judul Kemenkeu Wajibkan Pelaku E-Commerce Bertukar Data dengan DJBC, Ini Kata Ekonom dan E-commerce Diwajibkan Setor Data ke Bea Cukai Jika Mengimpor Lebih dari 1.000 Kiriman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com