KOMPAS.com - Cara menonaktifkan layanan paylater BCA bisa dilakukan untuk mengontrol penggunaannya.
Paylater BCA adalah fasilitas kredit yang dapat digunakan sebagai alternatif pembayaran melalui scan QRIS di aplikasi myBCA.
Limit kredit yang diberikan pada layanan paylater BCA mulai Rp 1 juta hingga Rp 20 juta dengan mekanisme revolving.
Lantas, bagaimana cara menonaktifkan paylater BCA?
Baca juga: Cara Transaksi dengan Paylater BCA
Setelah registrasi dan mengaktifkan paylater BCA, serta metode pembayaran telah berstatus aktif, maka bisa menonaktifkan layanan paylater BCA dengan cara berikut:
Sebelum memakai paylater BCA, pastikan telah memiliki BCA ID agar bisa mengakses dan menikmati semua layanan di myBCA termasuk paylater BCA.
BCA ID adalah single user ID yang digunakan untuk mengakses layanan finansial maupun non-finansial di myBCA, yang terdiri dari kombinasi huruf dan angka.
Baca juga: BCA Rilis Layanan Paylater, Ada Promo Bunga 0 Persen
Pembayaran paylater BCA bisa dicicil dengan pilihan jangka waktu (tenor) cicilan 1, 3, 6, atau 12 bulan, dengan suku bunga sampai dengan 2 persen flat per bulannya.
Saat ini, tersedia promo bunga 0 persen untuk cicilan 1 dan 3 bulan hingga 31 Januari 2024, serta bunga 1,25 persen untuk cicilan 6 dan 12 bulan hingga 31 Maret 2024.
Denda keterlambatan sebesar 3 persen dari total tagihan, dan biaya pelunasan dipercepat sebesar Rp 100 ribu.
Baca juga: Cara Aktifkan Kembali Rekening Pasif Bank BCA
Pembayaran tagihan mandatory melalui autodebet rekening BCA. Pendebetan dana dilakukan secara otomatis (autodebet) setiap bulan dari rekening yang sudah ditentukan oleh pengguna paylater BCA.
Pembayaran dilakukan atas seluruh jumlah tagihan penggunaan paylater BCA yang tertera pada billing statement, termasuk bunga dan denda keterlambatan pada tanggal jatuh tempo.
Begitulah ulasan mengenai cara menonaktifkan paylater BCA. Anda bisa melakukan registrasi atau pendaftaran paylater BCA melalui aplikasi myBCA yang bisa diakses di sini.
Baca juga: Cara Cek Rekening BCA Masih Aktif atau Tidak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.