Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lawan Balik Konglomerat Surabaya Lewat Gugatan Baru, Ini Tuntutan Antam Soal Perkara Jual-Beli Emas

Kompas.com - 20/10/2023, 15:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aneka Tambang Tbk atau Antam menggugat konglomerat asal Surabaya Budi Said ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Antam gugat Budi Said ini merupakan gugatan baru meski masih berkaitan dengan kasus sebelumnya yang dimenangkan Budi Said atas Antam terkait penggantian 1,1 ton emas.

Gugatan Antam terdaftar pada 17 Oktober 2023 dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM. Pada gugatan ini Antam menuntut Budi Said dan empat orang lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Adapun empat orang tersebut yakni Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto. Mereka yang menjadi tergugat adalah yang berkaitan dengan perkara sebelumnya terkait penggantian 1,1 ton emas.

Secara rinci, Budi Said selaku pembeli emas Antam dan Eksi Anggraeni selaku marketing freelance. Sementara ketiga lainnya eks karyawan Antam, yakni Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam.

Baca juga: Antam Belum Menyerah, Lawan Balik Budi Said dan Gugat ke Pengadilan

Lalu Misdianto selaku Tenaga Administrasi (Back Office) pada BELM Surabaya 01 Antam, dan Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam.

"Antam menggugat Budi Said, Eksi dan tiga eks karyawan Antam itu atas perbuatan melawan hukum. Ini (gugatan) berbeda dari sebelumnya, petitumnya beda. Tapi memang masih ada kaitannya," ujar Kuasa Hukum Antam Andi F Simangunsong kepada Kompas.com dikutip Jumat (10/10/2023).

Ia menjelaskan, gugatan ini merupakan hasil fakta-fakta yang terungkap dalam persidagangan di kasus penggantian 1,1 ton emas. Pada putusan persidangan yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap itu ada fakta bahwa terjadi pemberian barang dan uang kepada tiga eks karyawan Antam oleh Eksi.

Berdasarkan Putusan Pidana No. 2658/Pid.B/2019/PN.Sby, Eksi diketahui memberikan barang-barang berupa mobil, dan emas, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura kepada Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.

Pendanaan untuk pemberian barang dan uang tersebut berasal dari Budi Said sebesar Rp 92 miliar. Pemberian barang dan uang ini sebagai upaya bahwa seolah-olah Eksi memiliki fasilitas Antam memang menjual emas dengan harga diskon.

"Sehingga dari Antam kami melihatnya, lho, transaksinya itu didasari adanya pemberian uang dan barang kepada karyawan, sehingga mereka bisa seolah-olah jual diskon. Itu kan udah tidak benar, itu udah cacat. Ternyata uangnya pun bersumber dari Budi Said," ungkapnya.

Pada putusan itu disebutkan pula bahwa pemberian barang dan uang tersebut menyebabkan seolah-olah Eksi mendapatkan fasilitas untuk menjual emas Antam kepada Budi Said dengan harga diskon. Alhasil, terjadi penyerahan emas melebihi yang seharusnya tertera dalam faktur pembelian kepada Eksi dan Budi Said.

Jika sesuai dengan faktur, pembelian emas Antam oleh Budi Said senilai Rp 3,5 triliun pada 2018 yakni setara dengan 5.935 kilogram emas. Namun dengan klaim adanya diskon, jumlah emas yang dijanjikan untuk diterima Budi Said oleh Eksi sebanyak 7.071 kilogram emas.

Baca juga: Siapa Budi Said yang Kalahkan Antam dalam Gugatan 1,1 Ton Emas?

Artinya, ada selisih 1.136 kilogram emas dari faktur pembelian. Untuk memenuhi selisih ini tiga eks karyawan Antam sudah menyerahkan 152,8 kilogram emas kepada Eksi, meski menurut Budi Said dirinya hanya baru menerima sebanyak 5.935 kilogram emas.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun menyatakan terjadi kerugian negara atas hilangnya emas Antam seberat 152,8 kilogram tersebut atau setara Rp 92,25 miliar.

Persoalan pemberian barang dan uang dalam proses pembelian emas Antam ini pun dinyatakan menjadi kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang saat ini sedang disidangkan di PN Surabaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com