Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkat Insentif Jokowi, Sektor Properti dan Turunannya Diperkirakan Makin Bergairah

Kompas.com - 25/10/2023, 11:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah memberikan insentif properti dinilai akan memberikan angin segar pada sektor tersebut. Adapun tujuan pemberian insentif ini adalah untuk menjaga dan memulihkan ekonomi negara agar siap menghadapi kondisi yang semakin tidak pasti kedepannya.

Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Maximilianus Nico Demus mengatakan, relaksasi untuk sektor properti akan memberikan angin segar kepada sektor tersebut.

“tentu saja hal ini akan memberikan sentimen positive terhadap sektor sektor tersebut secara jangka pendek,” kata Maximilianus dalam analisisnya, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Tekan Backlog, Pemerintah Setuju Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Bebas PPN 100 Persen sampai 2024

Daia mengatakan, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan ditanggung oleh pemerintah, berupa PPN yang ditanggung pemerintah 100 persen bagi pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar.

Tidak hanya itu, bantuan PPN juga diberikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR melalui insentif untuk pengurusan administrasi rumah baru mulai dari BPHTB dan lain-lain senilai Rp 4 juta.

Insentif ini akan berlaku hingga Juni 2024, yang bertujuan untuk mendorong ekonomi dalam negeri di tengah tren suku bunga tinggi. Setelah Juni 2024, pemerintah akan memangkas besaran PPN DTP menjadi hanya maksimal 50 persen.

“Pemberian insentif tersebut didasari oleh pertimbangan bahwa sektor properti merupakan salah satu sektor strategis dalam perekonomian, sektor ini memiliki dampak pengganda yang tinggi serta kapasitas penyerapan tenaga kerja yang masif,” lanjut dia.

Baca juga: Jokowi Mau Gratiskan Biaya Administrasi dan PPN Sektor Perumahan


Di sisi lain, sektor properti juga memiliki keterkaitan erat dengan berbagai sektor lainnya seperti sektor konstruksi, real estat, industri bahan bangunan, serta jasa-jasa terkait. Selain itu, sektor properti juga memiliki peranan krusial dalam mendorong kesejahteraan masyarakat, terlebih penyediaan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat merupakan aspek penting dalam agenda pembangunan nasional.

Jokowi mengatakan sebelumnya, bahwa dalam rapat yang diadakan sore kemarin, pemerintah akan memutuskan pemberian insentif bagi industri properti. Mulai dari, insentif untuk biaya administrasi hingga menanggung biaya PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

“Rapat akan membahas strategi untuk mendukung pemulihan ekonomi dengan memberikan insentif di sektor properti. Dalam rapat, diharapkan akan diputuskan insentif yang akan diberikan, termasuk pembebasan PPN yang ditanggung oleh pemerintah,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (24/10/2023).

Jokowi menyebut insentif tersebut masih dibahas dan belum diputuskan secara final. Namun, yang pasti adalah pemerintah akan menanggung PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk membantu meringankan beban perusahaan properti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com