Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Pakai Aplikasi DANA

Kompas.com - 25/10/2023, 23:47 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) dapat dilakukan melalui berbagai metode. Salah satunya, bayar BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi DANA.

DANA merupakan aplikasi dompet digital untuk transaksi nontunai dan nonkartu. Melalui aplikasi DANA, pengguna bisa melakukan berbagai transaksi secara praktis melalui smartphone, termasuk bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.

Baca juga: Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik lewat Aplikasi LinkAja

Adapun yang termasuk kategori pekerja BPU adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut. Dengan kata lain kelompok ini tidak berada di bawah kepemimpinan pihak tertentu.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU umumnya didominasi oleh wirausaha, freelancer atau pekerja paruh waktu. Contoh pekerja BPU di antaranya tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain.

Lalu, bagaimana cara bayar BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi DANA? 

Baca juga: Naik 12,47 Persen, BRI Raup Laba Rp 44,21 Triliun pada Kuartal III-2023

Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan lewat DANA

Dilansir dari laman resminya, berikut langkah-langkah atau cara bayar BPJS Ketenagakerjaan lewat DANA yang bisa Anda ikuti:

  • Buka aplikasi DANA.
  • Pilih "BPJS Ketenagakerjaan" di Semua Layanan.
  • Masukkan nomor BPJS Ketenagakerjaan dan periode tagihan.
  • Pilih "Cek Tagihan".
  • Pastikan informasi tagihan sudah tepat, kemudian klik "Konfirmasi".
  • Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan.
  • Tap "Bayar".
  • Tagihan BPJS Ketenagakerjaan berhasil dibayar. 

Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan lewat DANA dengan mudah. dana.id Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan lewat DANA dengan mudah.

Cara membuat akun DANA

Adapun langkah-langkah untuk membuat akun DANA yaitu sebagai berikut:

  • Unduh dan buka aplikasi DANA di ponsel Anda
  • Masukkan nomor ponsel untuk memulai pendaftaran.
  • Pastikan menggunakan nomor aktif karena akan menjadi ID DANA
  • Masukkan kode token (OTP) yang dikirim ke nomor ponsel melalui SMS
  • Isi nama lengkap sesuai KTP
  • Buat PIN DANA Anda menggunakan 6 digit angka, dan ulangi PIN tersebut untuk konfirmasi
  • Ikuti langkah-langkah selanjutnya untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Baca juga: Rekam Jejak Mentan Amran Sulaiman, Pernah Bersitegang dengan Mendag

Cara membuat akun DANA Premium

Akun DANA Premium merupakan akun pengguna yang telah melewati verifikasi dua-langkah, yaitu Verifikasi Biometrik dan Verifikasi Identitas.

Beberapa keunggulan menggunakan akun DANA Premium adalah limit saldonya yang lebih besar daripada akun biasa. Dengan akun DANA premium, Anda bisa menyimpan saldo maksimal sebesar Rp 20 juta.

Selain itu, proses top up DANA Premium lebih mudah, dengan minimal saldo Rp 10.000 melalui minimarket, transfer bank online dan offline, ATM, hingga konter pulsa penyedia layanan top up DANA.

Keunggulan yang terakhir adalah, akun DANA Anda Bisa digunakan untuk transfer uang ke DANA atau rekening bank.

Berikut adalah cara membuat akun DANA Premium:

  • Buka aplikasi DANA Anda dan klik “Profil”
  • Pilih “Verifikasi Akun Anda”, lalu klik “Upgrade sekarang”
  • Ambil foto KTP Anda
  • Lakukan proses verifikasi wajah
  • Masukkan nomor KTP
  • Tunggu hingga proses verifikasi selesai.

Demikian informasi seputar cara bayar BPJS Ketenagakerjaan lewat DANA dengan mudah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com