Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus ke Kantor Cabang

Kompas.com - 03/09/2023, 23:55 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comCara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mudah. Peserta yang ingin mengetahui berapa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, bisa mengakses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah untuk jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia. Salah satu manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapatkan peserta yaitu Jaminan Hari Tua (JHT). 

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca juga: Kode Transfer BRI ke BNI dan Biayanya

Pada program JHT, manfaat uang tunai meliputi pembayaran sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Apabila peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk.

Manfaat uang tunai lainnya yaitu pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10 persen dari total saldo) atau berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30 persen). Khusus manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat mengambil maksimal 1 kali.

Baca juga: Pengertian Energi Alternatif, Tujuan, Manfaat, dan Contohnya

Lalu, bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan? Simak penjelasannya berikut ini. 

1. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Google Play Store atau App Store.
  • Klik “Buat Akun” jika Anda belum memiliki akun.
  • Pilih “Ya, Saya Sudah Daftar” jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek
  • Pilih jenis kepesertaan, (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia).
  • Pilih Kewarganegaraan yang sesuai, lalu klik “Selanjutnya”
  • Lengkapi data diri hingga pendaftaran akun selesai.
  • Bagi Anda sudah punya akun, bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
  • Lalu pilih menu “Jaminan Hari Tua”
  • Pilih “Cek Saldo”.
  • Pilih KPJ yang ingin ditampilkan.
  • Saldo BPJS Ketenagakerjaan atau saldo JHT ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan.

2. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

  • Buka browser di HP atau PC
  • Masuk ke website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Login jika sudah memiliki akun.
  • Jika belum punya, buat akun terlebih dahulu dengan klik “Buat Akun” lalu ikuti instruksi selanjutnya hingga selesai.
  • Setelah punya akun, lakukan login.
  • Pilih menu “Lihat Saldo JHT”.
  • Layar akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Baca juga: Cara Bayar PBB Online via BCA Mobile, KlikBCA, dan ATM

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dan cara mencairkannya secara online melalui aplikasi JMO. tangkapan layar bpjsketenagakerjaan.go.id Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dan cara mencairkannya secara online melalui aplikasi JMO.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di bawah Rp 10 juta tidak perlu lagi datang ke kantor cabang cukup melalui secara daring (online) melalui Lapak Asik maupun aplikasi JMO.

Namun sebelum itu, peserta harus melakukan pendaftaran akun dan pengkinian data terlebih dahulu. 

Cara pendaftaran akun JMO

  • Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Buat Akun Baru yang berwarna hijau.
  • Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih “Ya, Saya Sudah Daftar”.
  • Pilih jenis kepesertaan Anda yang sesuai.
  • Pilih kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih “Selanjutnya”.
  • Lengkapi data diri Anda, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Masukkan email Anda, yang akan digunakan untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email Anda, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Masukkan nomor HP yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP Anda melalui SMS, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Buat kata sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Pilih “Setuju” setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan.
  • Pendaftaran JMO berhasil. Anda dapat langsung melakukan “Pengkinian Data”.

Baca juga: Jokowi Kecualikan Freeport dari Larangan Ekspor Konsentrat

Cara pengkinian data

Setelah berhasil membuat akun, langkah selanjutnya adalah login ke aplikasi JMO menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat. Kemudian, lakukan pengkinian data dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian klik di pop up menu “Update Datamu Sekarang”. Anda juga bisa pilih menu “Pengkinian Data”.
  • Tampil notifikasi bahwa anda belum pernah melakukan pengkinian data, untuk melanjutkan klik “Ok, Lanjutkan”.
  • Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.
  • Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar handphone.
  • Lengkapi data kontak. Apabila data sudah benar, silakan klik “Selanjutnya”.
  • Lengkapi data kependudukan dan pastikan sesuai dengan data kependudukan (KK dan KTP), kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Lengkapi data tambahan & kontak darurat, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.
  • Tahapan pengkinian data selesai.

Baca juga: Peluang Investasi di Sektor Kesehatan RI Terbuka Lebar

Adapun langkah-langkah atau cara klaim BPJS Ketenagakerjaan (klaim JHT) lewat aplikasi JMO:

  • Buka aplikasi JMO di smartphone Anda dan lakukan login.
  • Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
  • Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu “Klaim JHT”.
  • Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.
  • Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar.
  • Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.
  • Pengajuan klaim JHT Anda diproses. Untuk melihat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat membuka menu “Tracking Klaim”.

Demikian informasi seputar cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dan cara mencairkannya secara online melalui aplikasi JMO. 

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online atau klaim JHT melalui aplikasi JMO dengan mudahTangkapan layar laman bpjsketenagakerjaan.go.id Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online atau klaim JHT melalui aplikasi JMO dengan mudah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com