Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus ke Kantor Cabang

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah untuk jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia. Salah satu manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapatkan peserta yaitu Jaminan Hari Tua (JHT). 

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Pada program JHT, manfaat uang tunai meliputi pembayaran sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Apabila peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk.

Manfaat uang tunai lainnya yaitu pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10 persen dari total saldo) atau berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30 persen). Khusus manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat mengambil maksimal 1 kali.

Lalu, bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan? Simak penjelasannya berikut ini. 

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di bawah Rp 10 juta tidak perlu lagi datang ke kantor cabang cukup melalui secara daring (online) melalui Lapak Asik maupun aplikasi JMO.

Namun sebelum itu, peserta harus melakukan pendaftaran akun dan pengkinian data terlebih dahulu. 

Cara pengkinian data

Setelah berhasil membuat akun, langkah selanjutnya adalah login ke aplikasi JMO menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat. Kemudian, lakukan pengkinian data dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Adapun langkah-langkah atau cara klaim BPJS Ketenagakerjaan (klaim JHT) lewat aplikasi JMO:

  • Buka aplikasi JMO di smartphone Anda dan lakukan login.
  • Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
  • Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu “Klaim JHT”.
  • Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.
  • Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar.
  • Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.
  • Pengajuan klaim JHT Anda diproses. Untuk melihat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat membuka menu “Tracking Klaim”.

Demikian informasi seputar cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dan cara mencairkannya secara online melalui aplikasi JMO. 

https://money.kompas.com/read/2023/09/03/235507426/cara-cek-saldo-bpjs-ketenagakerjaan-tanpa-harus-ke-kantor-cabang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke