Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor Ditjen Hortikultura Sempat Digeledah KPK, Mentan Amran: Hanya Cari Data

Kompas.com - 30/10/2023, 14:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian Amran Sulaiman merespon ihwal kantor salah satu jajarannya yakni Direktorat di Kementerian Pertanian digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (27/10/2023) lalu.

Mentan Amran mengatakan, penggeledahan itu dilakukan lantaran KPK ingin mengambil tambahan data yang dibutuhkan atas kasus dugaan korupsi yang menyeret Syahrul Yasin Limpo yang menjabat mantan Menteri Pertanian sebelumnya.

"Ini ngambil data, masih ngambil data. Saya sempat diskusi, KPK itu kan dengan kita, tujuan kita sama, merah putih. Tujuan kita sama, tujuan kita sama kan, wartawan, kementerian, KPK itu stakeholder istilahnya, tujuannya adalah indonesia menjadi negara super power, negara maju melompat," ujar Mentan Amran saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin, (30/10/2023).

Baca juga: Harga Cabai Tembus Rp 100.000-an, Mentan Amran Gerakan Tanam Cabai di Perkarangan

Hal ini juga diamini oleh Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto. Dia mengatakan, kedatangan KPK ke ruang kerjanya adalah ingin mencari data tambahan ihwal kasus korupsi di Kementan.

" (cari) data tambahan terkait dengan mencari data tambahan untuk kaitannya dengan kssus kemarin," ujar Prihasto.

Dia menambahkan, semua direktorat nantinya juga akan diperiksa oleh KPK. Jadi kasusnya bukan hanya di Direktorat Jenderal Hortikultura.

"Semuanya bukannya hanya hubungan dengan hortikultura saja. Semua bersama sama, kemarin posnya memang di sana," ujarnya.

Baca juga: Kurangi Impor, Mentan Targetkan Produksi Jagung 300.000 Ton Tahun Ini


Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain SYL, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. SYL, Kasdi, dan Hatta dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi.

Hasil pemerasan itu pun dikumpulkan Syahrul Yasin Limpo sejak 2020 hingga 2022 secara langsung maupun tidak langsung dengan total nilai Rp 4,94 miliar. Atas tindakannya, SYL diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com