Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Deposito? Ini Pengertian dan Keuntungannya

Kompas.com - 04/11/2023, 08:34 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Saat ini tersedia banyak sekali pilihan menyimpan dana di bank, salah satunya deposito.

Deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya bisa dilakukan pada jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), deposito yang akan jatuh tempo bisa diperpanjang secara otomatis atau automatic roll over (ARO).

Nasabah bisa melakukan deposito dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.

Baca juga: Mengenal Apa Itu SBN, Jenis, dan Keuntungannya

Deposito berjangka

Deposito berjangka bisa dicairkan setelah jangka waktu habis, mulai dari 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan.

Deposito ini akan diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito, baik perorangan maupun lembaga.

 

Setiap deposan akan memperoleh bunga yang besarnya dan waktu pembayarannya sesuai dengan yang berlaku di masing-masing bank. 

Baca juga: ORI024 Sudah Bisa Dipesan, Ini Cara Belinya

Pembayaran bunga deposito bisa dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktu yang dipilih. 

Saat jatuh tempo, deposan berhak menerima pokok dan bunga deposito sesuai bunga yang berlaku setelah dipotong pajak.

Deposan yang akan mengambil deposito saat jangka waktu, wajib menandatangani formulir pencairan. Pencairan deposito yang dilakukan sebelum jatuh tempo biasanya akan dikenai denda.

Baca juga: Apa Itu Ekspor dan Syaratnya

Keuntungan deposito

Deposito bisa dijadikan sebagai agunan atau jaminan kredit. Agunan mempunyai fungsi sebagai alat pengaman atau alat untuk mengurangi risiko akhir atau bisa juga sebagai fasilitas yang diberikan kreditur kepada debitur.

Dibandingkan bentuk simpanan lainnya, bunga yang diperoleh dari deposito biasanya lebih tinggi.

Bagi nasabah yang memiliki kebutuhan terencana, bisa menempatkan dananya di deposito dengan menyesuaikan jangka waktunya.

Deposito termasuk investasi yang aman karena dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Demikian ulasan mengenai pengertian apa itu deposito dan keuntungan-keuntungan memiliki deposito. Anda yang menempatkan dana pada deposito akan mendapatkan bilyet atau surat berharga.

Baca juga: Apa Itu Reksadana Saham? Pahami Pengertiannya

Baca juga: Apa Itu Reksadana Pasar Uang? Ini Pengertian, Risiko, dan Keuntungannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com