Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiket Kereta Api Natal dan Tahun Baru Telah Dijual, Ini Imbauan KAI

Kompas.com - 07/11/2023, 21:41 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menjual tiket kereta api periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 6 November 2023 kemarin atau H-45 keberangkatan.

Adapun periode Angkutan Nataru yang ditetapkan KAI ialah keberangkatan kereta api pada 21 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, tiket kereta api untuk periode Nataru sudah dapat dibeli melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, serta seluruh channel resmi pemesanan tiket KA lainnya.

Baca juga: Diskon Tiket Kereta 25 Persen, Ini Daftar KA dan Rutenya

Ilustrasi penumpang kereta apiDok. KAI Ilustrasi penumpang kereta api

"Kami mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam menginput tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/11/2023).

Dia mengimbau agar penumpang merencanakan perjalanan sebaik mungkin, termasuk estimasi waktu perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal kereta.

"KAI berkomitmen melayani pelanggan sebaik mungkin pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2024 melalui perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman," tutur Joni.

Selama periode Nataru ini, KAI telah menyiapkan 3.888 perjalanan KA Jarak Jauh reguler dengan 2,2 juta tempat duduk dan 1.296 perjalanan KA Lokal reguler dengan sekitar 521.000 tempat duduk.

Baca juga: KAI Beri Diskon Tiket Kereta 25 Persen, Keberangkatan 13-30 November

Sementara untuk pengoperasian kereta api tambahan pada masa Angkutan Nataru ini, KAI akan menginfokan lebih lanjut.

Joni menjelaskan, tarif tiket kereta api komersial di masa Nataru, tetap mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) di mana tiket untuk KA Public Service Obligation (PSO) tarifnya tetap sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com