Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aturan Beli Rumah Gratis PPN, CIMB Niaga: Sangat Positif

Kompas.com - 09/11/2023, 10:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang mempersiapkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan.

Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Noviandy Wahyudi mengungkapkan, hal tersebut dapat mendorng pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) di perbankan.

"Very positive, very-very positive karena memang setahun terakhir pembelian rumah itu melamban terutama yang di bawah Rp 2 miliar," kata dia saat ditemui di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Beli Rumah Baru Gratis PPN 100 Persen, Simak Persyaratannya

Ia menambahkan, data dari perusahaannya juga menunjukkan adanya kontraksi pada sektor pembiayaan perumahaan tersebut.

Oleh karena itu, insentif ini diharapkan dapat menumbuhkan minat masyarakat untuk memiliki rumah.

Pria yang karib disapa Dede itu bilang, pemerintah juga memperbesar jangkauan harga rumah menjadi Rp 5 miliar dengan pembebasan pajak tetap seharga Rp 2 miliar.

Setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) resmi keluar, CIMB Niaga akan langsung mempromosikan hal tersebut melalui kerja sama dengan para pengembang properti.

"Ada lebih dari 100 (pengembang)," imbuh dia.

Sebagai gambaran, pembiayaan KPR perumahan di CIMB Niaga didominasi harga rumah di bawah Rp 2 miliar dengan porsi lebih dari dua per tiga.

"Rata-rata ticket size (KPR) kami Rp 1 miliar," ungkap dia.

Sektor perumahan sendiri, menurut Dede, merupakan sektor ekonomi prioritas. Sebab, sektor ini memberikan domino efek pada industri lain terkait pembangunan rumah.

Lebih lanjut, Dede mengungkapkan, pertumbuhan KPR di beberapa daerah seperti Sumatera dan Jawa Timur sedang tumbuh tinggi.

"Ini akan membantu meringankan," tandas dia.

Baca juga: Simak 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Serah Terima Rumah Baru

Sebagai informasi, Kebijakan berupa diskon PPN untuk pembelian rumah komersil ini rencananya akan berlaku mulai November 2023.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah akan memberikan insentif PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian rumah komersil dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Aturan itu berlaku mulai November 2023 sampai Juni 2024.

Selepas itu, besaran insentif PPN DTP yang diberikan berkurang menjadi 50 persen, dan berlaku mulai Juli 2024 hingga Desember 2024.

Baca juga: Tak Semua Rumah Tangga Pakai Air Tanah Wajib Izin ESDM, Ini Kriterianya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com