Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bebaskan PPN dan Subsidi Biaya Administrasi Rumah, Ini Kriterianya

Kompas.com - 25/10/2023, 11:30 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menggelontorkan sejumlah insentif untuk sektor properti. Kali ini, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan subsidi biaya administrasi rumah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pembebasan PPN rumah komersial diberikan untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Ia menyebutkan, PPN pembelian rumah komersial dengan kriteria tersebut akan ditanggung oleh pemerintah sepenuhnya.

Pembebasan PPN rumah komersial sebesar 100 persen itu akan berlaku hingga Juni 2024. Setelah itu, besaran PPN yang ditanggung pemerintah akan berkurang menjadi 50 persen hingga Desember 2024.

"Bapak Presiden memutuskan agar dilakukan program PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk pembelian Rumah Komersial dengan harga di bawah Rp 2 miliar," kata Airlangga, dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/8/2023).

Baca juga: Tekan Backlog, Pemerintah Setuju Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Bebas PPN 100 Persen sampai 2024

Sementara itu, insentif berupa bantuan biaya administrasi (BBA) diberikan kepada masyarakat dengan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Airlangga menyebutkan, besaran BBA yang diberikan sebesar Rp 4 juta untuk setiap pembelian rumah MBR.

"Kira-kira cost administrasi termasuk BPHTB dan yang lain itu sekitar Rp13,3 Juta, dan Pemerintah akan berkontribusi dengan memberikan pengurangan sebesar Rp4 Juta, sampai akhir tahun 2024," tutur dia.

Lebih lanjut Airlangga menjelaskan, insentif itu diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendongkrak kinerja sektor properti di tengah ketidakpastian global yang meningkat.

Baca juga: Konglomerat Indonesia Beli Rumah Mewah di Singapura Senilai Rp 2,3 Triliun

 

Sektor properti yang menjadi salah satu sumber utama pertumbuhan ekonomi nasional memang mengalami pertumbuhan yang lambat dibanding sektor lain.

"Untuk mendorong sektor perumahan yang pertumbuhan PDB-nya rendah, real estat hanya tumbuh 0,67 persen, dan PDB konstruksi hanya tumbuh 2,7 persen, diperlukan kebijakan untuk menggairahkan kembali sektor perumahan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com