Pemerintah Bebaskan PPN dan Subsidi Biaya Administrasi Rumah, Ini Kriterianya
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan