JAKARTA, KOMPAS.com – Cara bayar PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode. Salah satunya, melalui aplikasi dompet digital DANA.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia kepada pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah Indonesia.
Pajak ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Baca juga: Cara Beli Tiket Kereta Panoramic via Aplikasi Access by KAI
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT oleh wajib pajak.
Adapun yang disebut wajib pajak PBB adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB. Dengan kata lain, wajib pajak PBB adalah pemilik rumah.
Lalu, bagaimana cara bayar PBB lewat aplikasi DANA?
Sebelum melakukan pembayaran PBB, pastikan Anda sudah menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP). Nomor ini biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.
Baca juga: OJK Resmi Meluncurkan Peta Jalan Industri Pinjol
Baca juga: PLTU Cirebon-1 Bakal Pensiun Dini Tahun Ini
Akun DANA Premium merupakan akun pengguna yang telah melewati verifikasi dua-langkah, yaitu Verifikasi Biometrik dan Verifikasi Identitas.
Beberapa keunggulan menggunakan akun DANA Premium adalah limit saldonya yang lebih besar daripada akun biasa. Dengan akun DANA premium, Anda bisa menyimpan saldo maksimal sebesar Rp 20 juta.
Selain itu, proses top up DANA Premium lebih mudah, dengan minimal saldo Rp 10.000 melalui minimarket, transfer bank online dan offline, ATM, hingga konter pulsa penyedia layanan top up DANA.
Keunggulan yang terakhir adalah, akun DANA Anda Bisa digunakan untuk transfer uang ke DANA atau rekening bank.
Berikut adalah cara membuat akun DANA Premium:
Demikian informasi seputar cara bayar PBB lewat aplikasi DANA dengan mudah dan praktis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.