Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar dan Cek Tagihan PGN lewat Aplikasi DANA

Kompas.com - 15/10/2023, 21:47 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara bayar dan cek tagihan PGN dapat dilakukan melalui berbagai metode. Salah satunya, cek tagihan PGN dan pembayarannya bisa melalui aplikasi DANA.

Sebagai informasi, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN merupakan badan usaha milik negara yang bergerak pada bidang transmisi serta distribusi gas bumi. 

PGN juga memiliki produk gas untuk pemakaian rumah tangga. Sehingga masyarakat dapat berlangganan menggunakan gas milik PGN dengan membayar tagihan setiap bulannya. 

Baca juga: Kemenaker Pastikan Upah Minimum Naik Tahun Depan

Cara berlangganan gas PGN

Untuk berlangganan gas PGN, masyarakat dapat mengisi formulir registrasi yang bisa didapatkan dengan menghubungi petugas PGN, contact call center di 1-500 645 atau di situs web resmi PGN.

Jika lolos dalam pre-verifikasi data, PGN akan melakukan survei lokasi ke rumah calon pelanggan dan mendiskusikan kebutuhan penggunaan gas.

Selanjutnya calon pelanggan harus melengkapi kewajiban administrasi seperti biaya jaminan pembayaran dan biaya pemasangan pipa instalasi.

Setelah semua persyaratan administrasi selesai, PGN akan mulai membangun infrastruktur gas ke pelanggan.

Baca juga: Kontradiksi Janji Swasembada Jokowi dan Kebijakan Impor Beras

Ilustrasi pegawai PGN sedang melakukan pengecekan jargas.DOK. Humas PGN Ilustrasi pegawai PGN sedang melakukan pengecekan jargas.

 

Cara cek tagihan PGN

Informasi nilai tagihan bisa didapatkan melalui SMS dari PGN. Harga gas PGN disesuaikan tiap daerah dan dengan kelompok pelanggan.

Selain melalui SMS, pelanggan juga bisa mengecek tagihan gas negara secara online melalui aplikasi PGN Mobile yang dapat diunduh di Play Store.

Ada juga cara cek tagihan PGN lewat aplikasi DANA yang bisa Anda coba. Namun sebelum itu, Anda perlu mengetahui ID pelanggan tagihan gas. 

ID pelanggan adalah angka 8-10 digit pada label meteran gas. Anda juga bisa melihat ID pelanggan pada struk tagihan atau struk pembayaran sebelumnya.

Baca juga: Jokowi Mau Lobi China soal Kereta Cepat Lanjut sampai Surabaya

Berikut langkah-langkah atau cara cek tagihan PGN lewat DANA:

  • Masuk ke aplikasi DANA
  • Pilih "Lihat Semua"
  • Pada menu tagihan, pilih "PGN Gas"
  • Selanjutnya, masukkan ID pelanggan Anda.
  • Pastikan data tagihan PGN Anda sudah sesuai.

Cara bayar PGN lewat DANA

Setelah mengetahui cara cek tagihan PGN, Anda bisa langsung bisa melanjutkan dengan bayar PGN online. Berikut tata cara pembayaran tagihan gas PGN lewat DANA yang bisa Anda ikuti:

  • Masuk ke aplikasi DANA
  • Pilih "Lihat Semua"
  • Pada menu tagihan, pilih "PGN Gas"
  • Selanjutnya, masukkan ID pelanggan Anda.
  • Pastikan data tagihan PGN Anda sudah sesuai.
  • Lanjutkan ke metode pembayaran.
  • Anda dapat memilih menggunakan saldo DANA, Bank Transfer, atau Kartu Debit/Kredit yang sudah disimpan melalui fitur "Simpan Kartu" sebagai metode pembayaran.
  • Tap "Bayar" untuk melanjutkan proses pembayaran.

Baca juga: Duduk Perkara Utang Ratusan Miliar Rupiah yang Bikin Perusahaan JK Kapok Kerja Sama dengan Waskita

Perlu diingat, jangka waktu pembayaran tagihan PGN dibuka setiap tanggal 6 hingga 20 setiap bulannya. Namun jika terdapat keterlambatan, maka sesuai dengan ketentuan pelanggan akan diwajibkan menyediakan jaminan pembayaran.

Demikian informasi seputar cara bayar dan cek tagihan PGN secara online melalui aplikasi DANA dengan mudah. Transaksi pembayaran tagihan gas PGN lewat DANA dinilai aman karena menggunakan PIN & OTP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com