Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ade Yusriansyah
Karyawan BUMN

Pelaku Industri Perbankan dan Pasar Modal

Dana Darurat dan Eksistensi Pinjol

Kompas.com - 12/11/2023, 08:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DATA menunjukkan, sebagaimana dikutip dari laman Katadata.co.id, kerugian masyarakat akibat investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai Rp 139 triliun rentang 2017 - 2022 (OJK, 2023).

Apabila kita bedah, periode 2017 – 2021, kerugian akibat investasi bodong dan pinjol ilegal baru tercatat sebesar Rp 1 triliun – Rp 6 trilliun. Kemudian melonjak pada 2022 menjadi Rp 120,79 trilliun.

Tentu peningkatan ini ada penyebabnya. Dirangkum dari beberapa literatur, salah satu penyebab ketertarikan masyarakat ke pinjol ilegal disebabkan cepatnya proses persetujuan disertai dengan kemudahan dalam persyaratan.

Hal ini yang mendorong masyarakat dengan kebutuhan dana segera cenderung memilih opsi ini.

Di saat situasi darurat atau mendesak, seseorang mungkin tidak memiliki “luxury” waktu untuk menjalani proses persetujuan panjang dan rumit. Hal itu diterapkan di LJK yang memperhatikan asas kehati-hatian (prudential).

Selain itu, faktor ketidakmampuan individu dalam memperoleh akses terhadap pinjaman dari sumber resmi, dapat juga menjadi pendorong masyarakat lebih memilih ke pinjol ilegal.

Sulitnya akses ini, dapat disebabkan adanya catatan kredit yang buruk dari masyarakat.

Terakhir, ketidakpedulian terhadap risiko. Ketidakpedulian ini bisa didorong ketidakpahaman masyarakat terkait risiko pinjol ilegal, atau mungkin mereka memilih untuk mengabaikan risiko tersebut karena mereka sangat membutuhkan dananya.

Topik yang sama pernah saya bahas dalam perjalanan pulang bersama sopir kantor. Sebagai salah satu masyarakat yang pernah terjebak dengan pinjol ilegal, menurut beliau, alasan utama mengapa “nekat” mengambil pinjol ilegal karena adanya kebutuhan mendesak seperti anggota keluarga sakit, kebutuhan anak sekolah ataupun lainnya.

Kedua, cepatnya proses dan kemudahan dalam persyaratan ikut menjadi pendorong beliau mengajukan pinjaman.

Harus kita akui, dorongan kombinasi rasa putus asa dan kebutuhan mendesak, merupakan faktor penyebab kerentanan bagi seseorang untuk mencari “solusi sementara” yang cepat dalam mengatasi masalah keuangannya, di mana salah satunya pinjol ilegal.

Selain itu, ketidakpahaman mengenai bagaimana mekanisme pasar bekerja atau ciri-ciri dari penipuan juga dinilai memegang peranan penting penyebab banyaknya korban dari investasi bodong dan pinjol illegal.

Hal ini didukung data OJK, di mana sampai 2022, angka masyarakat Indonesia yang terkategori baik (well literate) tingkat literasi keuangannya baru mencapai 49,68 persen.

Untuk itu, percepatan improvement tingkat literasi masyarakat menjadi penting dalam meminimalkan terulangnya kasus yang sama pada masa depan.

Pengenalan lebih luas ke masyarakat mengenai arti penting simpanan, salah satunya dana darurat, dirasakan perlu untuk menjadi pemutus siklus tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com