JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, proses penggabungan atau merger antara PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank dan PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) masih berjalan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, proses penggabungan keduanya masih terganjal beberapa masalah.
"Masalah-masalah teknis operasional yang masih dihadapi oleh mereka, yang saya dengar itu," kata dia usai acara "The Finance Executive Forum 2023", ditulis Kamis (16/11/2023).
Ia menambahkan, masalah tersebut terkait dengan arah fokus bisnis dari kedua bank tersebut. Pasalnya, keduanya diketahui memiliki fokus yang sedikit berbeda.
Baca juga: OJK Proyeksikan Proses Merger Bank MNC dan Bank Nobu Rampung Agustus 2023
Selain itu, merger Bank MNC dan NOBU juga masih menyisakan pembicaraan terkait komposisi kepemilikan saham.
"Masih dalam konteks pembicaraan," imbuh dia.
Dian masih belum dapat memastikan apakah merger Bank MNC dan NOBU akan selesai tahun ini.
"Para ahli keuangan, lawyer, dan ahlinnya sedang membahas detailnya. Saya kira mudah-mudahan sih as soon as possible," ungkap dia.
Baca juga: OJK Ungkap Bank MNC dan Bank Nobu Sedang dalam Proses Merger
Sebelumnya, Dian menyebut, proses merger MNC-Nobu harus dapat diwujudkan sesuai komitmen dan target kedua pemegang saham pengendali terakhir (PSPT) bank tersebut.
"OJK senantiasa mendorong proses dimaksud dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undanganan yang berlaku," ujar dia dalam keterangan resmi, Senin (30/11/2023).
Semula, OJK menargetkan aksi korporasi merger antara Bank MNC dan NOBU itu akan rampung pada Agustus 2023.
Aksi korporasi merger ini diharapkan dapat menjadi purwarupa upaya-upaya merger sejumlah bank ke depan.
Sebagai informasi, kedua bank ini sama-sama dimiliki oleh konglomerat, yaitu Bank MNC milik Hary Tanoesoedibjo dan Bank Nobu milik James Riady.
Baca juga: Daftar 5 Bank dengan Laba Tertinggi hingga Kuartal III-2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.