JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka layanan telepon dan layanan pesan singkat atau short messages system (SMS) untuk pengaduan kasus penipuan online.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto mengungkapkan, upaya itu menjadi salah satu langkah untuk melibatkan masyarakat agar mau mengadukan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.
"Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," ujarnya dalam siaran persnya, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: Hati-hati, Penipuan Berkedok Jasa Tawaran Penyelesaian Pinjaman Mengintai Masyarakat
Wayan menuturkan, pemblokiran nomor seluler dilakukan berdasarkan aduan masyarakat.
"Pemblokiran berdasarkan aduan, permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan," katanya.
Wayan mengatakan, nantinya laporan tersebut akan diverifikasi petugas untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh operator apabila terbukti.
"Setiap bulannya, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo," tuturnya.
Baca juga: 3 Tips agar Terhindar dari Penipuan Pesan Singkat SMS Alias Smishing
Mengenai penanganan aduan pemblokiran nomor, Dirjen PPI Kementerian Kominfo menyatakan prosesnya membutuhkan waktu 1x24 jam.
"Begitu laporan sudah terverifikasi, Kominfo sampaikan ke operator, nomor seluler diblokir dalam kurun waktu 1x24 jam," katanya.
Selama bulan Agustus 2023 sampai dengan pertengahan November 2023, Kementerian Kominfo telah menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online.
“Laporan tersebut kami terima melalui website AduanNomor.id, dan upaya pemblokiran telah dilakukan terhadap semua nomor seluler yang dilaporkan," pungkasnya.
Baca juga: Waspada, Penipuan Minta Uang Catut Nama OJK Institute
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.