Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Aturan Baru, Kemenhub Serah Terima Aset di 8 UPT

Kompas.com - 06/12/2023, 18:53 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan serah terima aset di 8 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut.

Serah terima aset itu menyusul adanya aturan baru yang berdampak kepada UPT. Aturan itu yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 15 dan 17 Tahun 2023.

Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Ditjen Hubla Wisnu Wardana mengatakan serah terima tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan.

Baca juga: Roda LRT Jabodebek Cepat Aus, Kemenhub: Sekarang Lebih Baik

"Serta pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran," ujarnya saat membacakan sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi, dalam siaran pers, Selasa (5/12/2023).

Adapun aturan itu membuat dua Kantor Unit Pelaksana Teknis menjadi satu, yaitu Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama dan Kantor Kesyahbandaran Utama (KSU) menjadi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama.

Adapun serah terima asset ini terdiri dari 4 (empat) KSOP Utama, masing-masing KSOP Utama Makassar, KSOP Utama Tanjung Perak, KSOP Utama Tanjung Priok, dan KSOP Utama Belawan.

Baca juga: Hari Ini Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Selain itu, ada 4 UPP yakni UPP Kelas II Babang kepada UPP Kelas III Saketa, UPP Kelas II Soasio kepada UPP Kelas III Sofifi, UPP Kelas III Atapupu kepada UPP Kelas III Wini, dan UPP Kelas III Kolonedale kepada UPP Kelas III Bungku.

Kemenhub hal itu akan lebih menjamin terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran di seluruh Indonesia.

Selain itu, diharapkan mampu meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan secara baik, sehingga keamanan dan kelancaran arus bongkar muat di pelabuhan tetap berjalan lancar, aman dan tertib.

Baca juga: Kemenhub Masih Timbang Usulan Moeldoko soal Kereta Cepat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com