Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Aturan Baru, Kemenhub Serah Terima Aset di 8 UPT

Serah terima aset itu menyusul adanya aturan baru yang berdampak kepada UPT. Aturan itu yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 15 dan 17 Tahun 2023.

Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Ditjen Hubla Wisnu Wardana mengatakan serah terima tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan.

"Serta pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran," ujarnya saat membacakan sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi, dalam siaran pers, Selasa (5/12/2023).

Adapun aturan itu membuat dua Kantor Unit Pelaksana Teknis menjadi satu, yaitu Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama dan Kantor Kesyahbandaran Utama (KSU) menjadi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama.

Adapun serah terima asset ini terdiri dari 4 (empat) KSOP Utama, masing-masing KSOP Utama Makassar, KSOP Utama Tanjung Perak, KSOP Utama Tanjung Priok, dan KSOP Utama Belawan.

Kemenhub hal itu akan lebih menjamin terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran di seluruh Indonesia.

Selain itu, diharapkan mampu meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan secara baik, sehingga keamanan dan kelancaran arus bongkar muat di pelabuhan tetap berjalan lancar, aman dan tertib.

https://money.kompas.com/read/2023/12/06/185322426/ada-aturan-baru-kemenhub-serah-terima-aset-di-8-upt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke