Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Luncurkan Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital 2030, Mendag Zulhas Yakin Ini yang Terbaik Se-ASEAN

Kompas.com - 07/12/2023, 10:28 WIB
F Azzahra,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia melalui sejumlah langkah konkret, seperti yang tertuang dalam Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital 2030

Hal ini disampaikan Zulhas dalam acara Peluncuran Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital 2030 di Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Adapun buku ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinasi (Kemenko) Bidang Perekonomian. Buku ini diharapkan menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah, dan pihak terkait dalam melaksanakan pengembangan perekonomian digital di Indonesia.

"Kita meyakini apa yang kita luncurkan ini adalah terbaik se-ASEAN," kata Zulhas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (7/12/2023).

Adapun sejumlah langkah konkret di dalam buku tersebut, di antaranya membentuk task force nasional percepatan transformasi digital untuk mencapai keterpaduan layanan digital nasional, meningkatkan kesadaran dan urgensi bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memanfaatkan teknologi digital, dan menyediakan program akselerator nasional untuk startup.

Baca juga: Imbas Aduan Tiket Konser Coldplay, Kemendag Panggil Promotor untuk Klarifikasi

Lalu juga mengembangkan smart retailer store dengan memanfaatkan teknologi imersif serta mengembangkan perdagangan e-commerce nasional dengan memberikan kesempatan yang sama (equal level of playing field) kepada seluruh pelaku usaha.

Zulhas menyampaikan, pihaknya terus menata ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang adil, sehat, dan bermanfaat.

Oleh karena itu, kata dia, Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam PMSE.

Peraturan tersebut bertujuan untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha e-commerce dalam negeri dan meningkatkan perlindungan konsumen.

"Kami melakukan penataan agar social e-commerce ini bisa mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan mendukung UMKM serta industri kita di pasar lokal dan global. Hal ini agar negara dan pelaku usaha sama-sama memperoleh keuntungan," ujar Zulhas.

"Oleh karena itu, penataan ini sangat penting, sehingga kami terbitkan Permendag Nomor 31 sebagai pedoman penataan," jelas Zulhas.

Baca juga: Kemendag Tindak Lanjuti Pengaduan Konsumen Konser Coldplay

Kemendag terus menyusun berbagai strategi dari sisi perdagangan, seperti meningkatkan daya saing pelaku usaha Indonesia, khususnya UMKM untuk dapat on boarding di berbagai platform e-commerce dan akses pasar produk Indonesia ke global.

Zulhas mengungkapkan, Kemendag telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong peningkatan akses pasar ekspor bagi produk dalam negeri, khususnya UMKM. Salah satunya dengan memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pelaku UMKM

Hal tersebut dilakukan agar pelaku UMKM bisa meningkatkan kemampuan dalam pemasaran secara digital dan kemitraan dengan marketplace yang menyediakan fasilitas cross border.

Kemendag melalui Pusat Pelarihan Ekspor dan Jasa Perdagangan juga terus berupaya membantu inkubasi bagi pelaku usaha. Ini dilakukan untuk mengoptimalkan peran free trade agreement (FTA) center di berbagai daerah dalam memberi informasi tentang akses pasar dan mendorong promosi ekspor bagi pelaku usaha UMKM.

Zulhas menilai, pemanfaatan ekonomi digital masih perlu ditingkatkan untuk mempercepat dan mempermudah proses transaksi, serta meningkatkan akses bagi seluruh masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Kirim Cabai dari Daerah untuk Tekan Harga di Jakarta, Kemendag: Sudah Turun Kan?

"Untuk dapat mewujudkan hal tersebut, Indonesia harus mampu membangun ekosistem digital dengan fasilitas produksi, logistik, dan teknologi yang efisien," tandasnya.

Lebih lanjut, Zulhas menegaskan, kolaborasi, kerja sama, dan adaptasi digital menjadi kunci dalam menghadapi tantangan perdagangan.

"Kami yakin, melakui kolaborasi dengan seluruh pihak, sebuah komitmen dapat dihasilkan untuk memajukan ekosistem digital di Indonesia. Kedepannya, kami harap ekosistem digital yang tercipta dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat," ujar Zulhas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com