Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Berencana Naikkan Harga Minyakita Jadi Rp 15.000 Per Liter

Kompas.com - 30/11/2023, 10:36 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan berencana akan menaikan harga Minyakita yang sebelumnya dibanderol Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.000 per liter.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, rencana kenaikan harga Minyakita itu dilalukan seiring tingginya inflasi di Indonesia.

“Yah memang Rp 14.000 per liter mestinya, tapi mengikuti perkembangan inflasi,” ujarnya saat meninjau harga dan stok bahan pokok di Pasar Senen, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Harga Minyakita di Bandung Masih Mahal, Bapanas Minta Bulog Tambah Pasokan ke Pasar-pasar

Mendag Zulhas menuturkan rencana itu memang masih belum diputuskan dan masih harus dibahas dalam rapat koordinasi Nasional alias Nasional di Kemneterian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Masih harus rapat Menko dulu untuk jadi Rp 15.000 per liter . Jadi sementara Rp 14.000, kita toleransi Rp 14.500,” ungkap Mendag Zulhas.

Sementara itu Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengungkapkan, rencana menaikan harga Minyakita masih akan dibahas di jajarannya. Sebab kata dia, pemerintah juga harus meneliti efek yang terjadi jika harga Minyakita dinaikkan.

“Harusnya memang (naik), kita kaji lebih dalam dulu lah termasuk dampaknya kalau kita naikkan. Nah untuk sementara tidak kita naikkan dulu masih dengan Harga Eceren Tertinggi,” kata Isy.

“Kalau sekarang di pasaran ada yang di atas Rp 14.000 itu masih bisa ditoleransi,” sambung Isy.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Adapun dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat tersebut pemerintah telah meluncurkan minyak goreng curah kemasan yang berlabel "Minyakita" yang dibanderol satu harga Rp 14.000 per liter.

Dalam Permendag tersebut juga diatur ketentuan-ketentuan bagi pelaku usaha jika ingin mendistribusikan Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat.

Pertama disebutkan, pelaku usaha dalam mendistribusikan MGKR harus menggunakan merek "Minyakita" sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, pelaku usaha dalam mendistribusikan Minyak Goreng Kemasan Rakyat harus menggunakan kemasan dengan ukuran 1 liter, 2 liter, dan/atau 5 liter.

Ketiga, pelaku usaha dalam mendistribusikan MGKR harus mencantumkan informasi harga eceran tertinggi pada kemasan.

Baca juga: Sudah Dilarang Minyakita Masih Dijual di TikTok, Kemendag: Keywordnya Diakali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com