Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Blokir 4.000 Rekening Judi Online

Kompas.com - 17/12/2023, 15:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 4.000 rekening judi dalam jaringan alias judi online dalam tiga bulan terakhir dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.

"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Sabtu (16/12/2023).

Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan.

Baca juga: OJK Minta Perbankan Blokir Rekening Aktivitas Judi Online

Ilustrasi judi online.SHUTTERSTOCK/MCLITTLE STOCK Ilustrasi judi online.

Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika dan industri perbankan.

Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online, di antaranya pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.

Dian menuturkan industri perbankan Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.

OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

Baca juga: Jangan Terkecoh, Ini Bedanya Game Online dan Judi Online

Menurut Dian, bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com