Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Ungkap Alasan PTDI Cicil Gaji Karyawan

Kompas.com - 19/12/2023, 13:15 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan persoalan yang membuat PT Dirgantara Indonesia (PTDI) mencicil pembayaran gaji ke karyawannya.

Ia menuturkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, kondisi kas PTDI bermasalah karena ada pembayaran yang belum dilakukan klien perusahaan tersebut. Kondisi itu membuat kas perusahaan tak sanggup membayarkan gaji karyawan secara penuh sekaligus.

"Iya, di sini laporannya kayak begitu (kas perusahaan kosong karena klien belum melakukan pembayaran). Infonya begitu," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Erick Thohir: Merger Pelita Air dan Citilink untuk Tekan Harga Tiket

Erick memastikan tak dilakukan pemotongan gaji karyawan, hanya saja pembayarannya yang dilakukan secara bertahap. Hal ini seiring dengan perusahaan menunggu pencairan pembayaran dari klien-kliennya.

Pembicaraan pembayaran secara bertahap tersebut juga sudah disepakati oleh karyawan-karyawan PTDI.

"Sudah dibicarakan akan dibayar bertahap karena mereka ada cash miss. Ada pembayaran yang enggak masuk tepat waktu. Jadi bukannya dipotong, tapi mereka sudah bicara emang bertahap," jelas Erick.

Baca juga: Erick Thohir Angkat Eks Politisi PSI Tsamara Amany Jadi Staf Khusus

Berdasarkan keterangan resmi PTDI, salah satu klien yang tengah dinanti pembayarannya yakni Departemen Pertahanan Nasional Filipina atau DND Philippines. Terjadi pergeseran waktu pembayaran oleh DND karena adanya perubahan kepemimpinan di lembaga itu.

Selain itu, ada pula kontrak modernisasi C130 TNI AU dan pengadaan CN235 TNI AL yang telah ditandatangani pemerintah dengan PTDI dan sedang proses finalisasi. Targetnya pembayaran kontrak ini bisa dilakukan pada Desember 2023-Januari 2024.

Terkait kontrak dengan pemerintah tersebut, Erick menyebut, Kementerian BUMN terus berkomunikasi dengan Kementerian Pertahanan untuk mendukung penyehatan kondisi keuangan PTDI.

"Pasti kita bantu dong (komunikasi ke Kementerian Pertahanan)," imbuh Erick.

Baca juga: Soal Temuan BPK di 11 BUMN, Erick Thohir: Kita Perbaiki, kalau Ada Korupsi, Lapor Kejagung

Sebelumnya, persoalan pembayaran gaji karyawan PTDI yang dicicil diketahui dari beredaranya surat edaran bernomor SE/028/030.02/KU 0000/PTD/12/2023 tentang Kekurangan Pembayaran Gaji Bulan November 2023.

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM PTDI Wildan Arief pada 15 Desember 2023.

Dalam surat itu pihak manajemen menyampaikan kepada karyawan, bahwa penjualan persediaan material tidak terpakai (dead stock) dan penerimaan uang muka dari customer atau klien yang dialokasikan/digunakan sebagai sumber pembayaran gaji sampai dengan saat ini masih berproses.

Baca juga: Manajemen PTDI Ungkap Alasan Pembayaran Gaji Karyawan Dicicil

Alhasil, rencana pelunasan pembayaran gaji bulan November 2023 yang akan dilakukan pada Jumat tanggal 15 Desember 2023 dengan sangat terpaksa baru dapat dibayarkan maksimal Rp 1 juta untuk masing-masing karyawan.

"Kekurangan pembayaran gaji bulan November 2023 akan dibayarkan selambat-lambatnya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023," tulis surat tersebut seperti dikutip Kompas.com.

Pada surat itu, direksi dan manajemen PTDI pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh karyawan atas tertundanya pelunasan pembayaran gaji bulan November 2023, dan meminta kepada seluruh karyawan agar senantiasa menjaga suasana kerja yang kondusif dan produktif.

Baca juga: PTDI Ekspor 6 Unit Pesawat NC212i ke Filipina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com