JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo atau biasa disapa Tiko mengatakan, pemenuhan hak karyawan usai pembubaran 7 perusahaan BUMN menjadi prioritas.
Tiko mengatakan, hak karyawan dan pembayaran pajak akan dipenuhi lewat penjualan aset melalui kurator. Ia mencontohkan, penjualan aset Merpati Airlines digunakan untuk menyelesaikan pemenuhan pensiun karyawan.
"Nanti ada ranking daripada yang punya hak atas aset, yang pasti termasuk pajak dan pegawai," kata Tiko dalam Konferensi Pers Update Pembubaran 7 BUMN di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Baca juga: 7 BUMN Resmi Dibubarkan, Berikut Daftarnya
"Sebagai contoh, kemarin Merpati (Airlines) itu penjualan asetnya dipakai juga menyelesaikan kewajiban pensiunnya," sambungnya.
Tiko mengatakan, alasan pembubaran 7 perusahaan tersebut lantaran tidak berkembang dalam bisnis. Adapun pembubaran dilakukan melalui kepailitan dan penerbitan peraturan pemerintah (PP).
"Karena Perseroan Terbatas atau PT maka proses pembubaran melalui kepailitan, dilakukan PPA kalau restrukturisasi gagal, kalau enggak layak masuk ke pembubaran pelaksanaan melalui undang-undang kepailitan," ujarnya.
Baca juga: Alasan 7 BUMN Dibubarkan, Wamen BUMN: Sisi Bisnis Tak Layak, Opsinya Pembubaran
Lebih lanjut, Tiko mengatakan, pemerintah tidak membeda-bedakan perusahaan di BUMN. Perusahaan yang tidak layak secara bisnis, kata dia, akan masuk likuidasi dan dilanjutkan dengan kepailitan.
"Kami pastikan proses hukum baik termasuk penjualan aset dilakukan fair baik pemegang saham, kreditur, pegawai mendapatkan seusai masing-masing," ucap dia.
Berikut 7 BUMN yang resmi dibubarkan pada 29 Desember 2023:
Baca juga: BUMN Waskita Karya PHK 500 Karyawan, Bakal Berlanjut Tahun Depan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.