Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bubarkan 7 BUMN, Pemerintah Janji Hak Karyawan Dipenuhi lewat Penjualan Aset

Kompas.com - 29/12/2023, 15:24 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo atau biasa disapa Tiko mengatakan, pemenuhan hak karyawan usai pembubaran 7 perusahaan BUMN menjadi prioritas.

Tiko mengatakan, hak karyawan dan pembayaran pajak akan dipenuhi lewat penjualan aset melalui kurator. Ia mencontohkan, penjualan aset Merpati Airlines digunakan untuk menyelesaikan pemenuhan pensiun karyawan.

"Nanti ada ranking daripada yang punya hak atas aset, yang pasti termasuk pajak dan pegawai," kata Tiko dalam Konferensi Pers Update Pembubaran 7 BUMN di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Baca juga: 7 BUMN Resmi Dibubarkan, Berikut Daftarnya

"Sebagai contoh, kemarin Merpati (Airlines) itu penjualan asetnya dipakai juga menyelesaikan kewajiban pensiunnya," sambungnya.

Tiko mengatakan, alasan pembubaran 7 perusahaan tersebut lantaran tidak berkembang dalam bisnis. Adapun pembubaran dilakukan melalui kepailitan dan penerbitan peraturan pemerintah (PP).

"Karena Perseroan Terbatas atau PT maka proses pembubaran melalui kepailitan, dilakukan PPA kalau restrukturisasi gagal, kalau enggak layak masuk ke pembubaran pelaksanaan melalui undang-undang kepailitan," ujarnya.

Baca juga: Alasan 7 BUMN Dibubarkan, Wamen BUMN: Sisi Bisnis Tak Layak, Opsinya Pembubaran

Lebih lanjut, Tiko mengatakan, pemerintah tidak membeda-bedakan perusahaan di BUMN. Perusahaan yang tidak layak secara bisnis, kata dia, akan masuk likuidasi dan dilanjutkan dengan kepailitan.

"Kami pastikan proses hukum baik termasuk penjualan aset dilakukan fair baik pemegang saham, kreditur, pegawai mendapatkan seusai masing-masing," ucap dia.

Berikut 7 BUMN yang resmi dibubarkan pada 29 Desember 2023:

  1. PT Istaka Karya (Persero)
  2. PT Kertas Leces (Persero)
  3. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
  4. PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas
  5. PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA
  6. PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN
  7. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN)

Baca juga: BUMN Waskita Karya PHK 500 Karyawan, Bakal Berlanjut Tahun Depan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com