Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan 7 BUMN Dibubarkan, Wamen BUMN: Sisi Bisnis Tak Layak, Opsinya Pembubaran

Kompas.com - 29/12/2023, 14:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo atau biasa disapa Tiko mengatakan, pemerintah membubarkan 7 perusahaan BUMN di akhir 2023. Alasannya, seluruh perusahaan tersebut tidak berkembang dalam bisnis.

"Tapi kita enggak lupa untuk BUMN yang sudah enggak layak dari sisi bisnis dan keuangan enggak mungkin dipertahankan opsinya pembubaran," kata Tiko dalam Konferensi Pers Update Pembubaran 7 BUMN di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Tiko mengatakan, perusahaan yang dibubarkan merupakan persero, maka proses pembubarannya harus melewati PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk dilakukan restrukturisasi.

Baca juga: 7 BUMN Resmi Dibubarkan, Berikut Daftarnya

Ia mengatakan, apabila restrukturisasi gagal dilakukan, opsi pembubaran harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"BUMN tidak beda dengan perusahaan terbuka lain, kalau enggak layak maka ini akan masuk proses likuidasi melalui kurator. Kami pastikan proses hukum baik termasuk penjualan aset dilakukan fair baik pemegang saham kreditur pegawai mendapatkan seusai masing-masing," ujarnya.

Lebih lanjut, Tiko berharap jumlah perusahaan BUMN yang bermasalah semakin sedikit pada 2024.

"Harapan kami 2024 BUMN 2024-2034 Insya Allah yang bermasalah sudah sangat sedikit kalau bisa sudah habis. Jadi dengan bangun klaster topang ekonomi Indonesia," ucap dia.

Baca juga: BUMN Waskita Karya PHK 500 Karyawan, Bakal Berlanjut Tahun Depan?


Berikut 7 BUMN yang resmi dibubarkan pada 29 Desember 2023:

1. PT Istaka Karya (Persero)

2. PT Kertas Leces (Persero)

3. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

4. PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas

5. PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA

6. PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN

7. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com