Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 BUMN Resmi Dibubarkan, Berikut Daftarnya

Kompas.com - 29/12/2023, 12:35 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi membubarkan 7 perusahaan pelat merah. Ini diumumkan dalam Konferensi Pers di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Teguh Wirahadikusumah mengatakan, pembubaran 7 perusahaan BUMN tersebut dilakukan melalui pengadilan dan peraturan pemerintah.

"7 perusahaan itu adalah PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN, dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN)," kata Teguh dalam Konferensi Pers Update Pembubaran 7 Perusahaan BUMN di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Per 12 Desember, Negara Terima Setoran Dividen BUMN Rp 81,5 Triliun

Teguh mengatakan, dari 7 perusahaan BUMN yang dibubarkan, terdapat 6 perusahaan yang telah memperoleh peraturan pemerintah (PP) pembubaran pada April 2023.

Kemudian, PT PANN masih dalam proses penandatanganan PP terkait pembubaran.

"Itu garis besarnya ya," ujarnya.

Lebih lanjut, Teguh mengatakan, saat ini, ada 15 perusahaan BUMN yang diserahkan kepada PT PPA untuk dilakukan restrukturisasi.

Baca juga: BUMN PT Dirgantara Indonesia Akui Cicil Gaji Karyawannya

"Insya Allah dapat diselesaikan lebih baik," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan ada 7 perusahaan BUMN yang rencananya akan dibubarkan. Selama ini BUMN tersebut sudah tidak beroperasi, dan bahkan memiliki utang besar hingga dijuluki BUMN zombie.

Kondisi keuangan yang tidak menguntungkan dan terus merugi adalah alasan mengapa BUMN Zombi tersebut perlu dibubarkan. Selain itu, perusahaan BUMN zombie juga dipastikan tidak bisa dikembangkan lagi dan terus merugi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com