Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per 12 Desember, Negara Terima Setoran Dividen BUMN Rp 81,5 Triliun

Kompas.com - 16/12/2023, 00:26 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan pendapatan negara bukan pajak jenis kekayaan negara dipisahkan (PNBP KND) yang berasal dari setoran dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) per 12 Desember 2023 mencapai Rp 81,5 triliun.

Realisasi tersebut telah mencapai 100 persen dari target revisi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 atau tumbuh 100,9 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

"Ini hal yang bagus, artinya BUMN terutama yang sehat telah mampu membayarkan dividen kepada negara," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA Edisi Desember 2023 di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (16/12/2023).

Padahal, kata dia, target PNBP KND dari setoran BUMN tersebut telah direvisi cukup tinggi, yakni dari Rp 49,1 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Ada Proyek yang Harus Dibiayai, Bagaimana Prospek Dividen Antam?

Revisi target setoran dividen BUMN dilakukan setelah berdiskusi dengan Menteri BUMN mengenai kinerja baik para perusahaan pelat merah pada tahun ini.

Sri Mulyani memerinci, realisasi pendapatan KND tersebut terdiri atas setoran dividen BUMN perbankan sebesar Rp 40,8 triliun serta nonperbankan senilai Rp 40,7 triliun.

Dengan tingginya realisasi PNBP KND, realisasi PNBP secara keseluruhan sampai dengan 12 Desember 2023 mencapai Rp 554,5 triliun, jauh melampaui target APBN 2023 yang ditetapkan sebesar Rp 441,4 triliun (125,6 persen) serta target Perpres 75 Tahun 2023 sebesar Rp515,8 triliun (107,5 persen).

"Kondisi harga komoditas di pasaran yang lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2022 dan turunnya lifting minyak bumi mampu dikerek dengan berbagai upaya pemerintah dalam meningkatkan PNBP," ucap dia.

Baca juga: BRI Berencana Tebar Dividen Sebesar 70 Persen dari Tahun Buku 2023

Ia menyampaikan, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2022 melakukan penyesuaian tarif maksimal royalti batubara dari 7 persen menjadi 13,5 persen. Implementasi PP tersebut menghasilkan tambahan royalti batu bara sebesar Rp 57,8 triliun.

Selanjutnya, implementasi Automatic Blocking System (ABS) dan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian/Lembaga (SIMBARA) turut mendongkrak perolehan PNBP, terutama PNBP Sumber Daya Alam (SDA) Nonmigas menjadi sebesar Rp 131 triliun atau melonjak 21,2 persen (yoy).

Realisasi tersebut telah mencapai 109,4 persen dari target Perpres 75/2023 sebesar Rp 119,7 triliun.

Selain PNBP KND dan PNBP SDA Nonmigas, seluruh jenis PNBP juga tercatat telah mencapai target Perpres 75/2023, yakni PNBP SDA Migas sebesar Rp109 triliun atau 105,2 persen dari target Rp103,6 triliun.

PNBP Lainnya sebesar Rp 152,3 triliun atau 115,8 persen dari target Rp131,5 triliun, serta PNBP Badan Layanan Umum (BLU) senilai Rp 80,8 triliun atau 101,6 persen target Rp 79,5 triliun.

Baca juga: Intip Bocoran Dividen Final AKR Corporindo Tahun Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com