Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN Catat 214 Instansi Pemda Alami Kekosongan Jabatan PPK

Kompas.com - 15/12/2023, 20:21 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada ratusan instansi pemerintah daerah (Pemda) yang mengalami kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti gubernur, bupati, atau walikota.

Merujuk data dari Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN hingga 15 Desember, kekosongan jabatan PPK di instansi pemerintah daerah terjadi di 214 instansi.

Dilansir dari informasi resmi, kekosongan jabatan PPK Pemda dikarenakan berakhirnya masa jabatan atau telah mencapai masa akhir jabatan.

Terkait dengan hal ini, BKN mengingatkan adanya batasan kewenangan dan ketentuan bagi pejabat yang ditunjuk mulai dari Penjabat/Pelaksana Tugas/Pelaksana Harian (Pj/Plt/Plh) dalam pelaksanaan manajemen ASN.

Baca juga: Link dan Cara Cek Hasil SKD CPNS 2023

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru msnjdasna, dala, hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat mengambil Keputusan dan/tindakan yang bersifat strategis, termasuk dalam proses manajemen kepegawaian.

“Pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, sampai dengan mutasi kepegawaian. Namun jika terdapat kebutuhan instansi, pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat usul terlebih dahulu ke BKN untuk mendapat validasi berupa pemberian Pertimbangan Teknis atau Pertek atas nama Kepala BKN,” ujarnya dalam keterangan tertuls yang diterima Kompas.com, Jumat (15/12/2023).

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

Baca juga: Cara Buat Kartu ASN Virtual secara Online, Klik mysapk.bkn.go.id

Sanski administratif

Apabila ada keputusan PPK dan/atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN maka BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022.

Terkait surat usul Pertek pengangkatan sampai dengan pemberhentian dari instansi pemerintah daerah yang diisi oleh pejabat yang ditunjuk, tercatat sebanyak 145 instansi daerah yang telah menyampaikan usulannya ke BKN per 15 Desember 2023.

Sebagai tambahan informasi, batasan kewenangan dan mekanisme teknis usul layanan kepegawaian oleh pejabat yang ditunjuk akibat adanya kekosongan PPK diatur dalam sejumlah ketentuan.

Ketentuan tersebut di antaranya Undang-undang (UU) ASN, UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 diubah menjadi Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Baca juga: Simak, Ini Ketentuan Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi PNS

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com