KOMPAS.com - Cara cek Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau PBI Badan Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.
Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, penerima PBI BPJS Kesehatan harus masuk kategori fakir miskin dan orang tidak mampu.
Untuk diketahui, peserta PBI BPJS Kesehatan akan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).
Nantinya peserta PBI BPJS Kesehatan dibebaskan dari iuran bulanan, sebab iuran akan dibayarkan secara langsung oleh pemerintah ke BPJS Kesehatan.
Lantas, apa saja syarat penerima PBI BPJS Kesehatan?
Baca juga: Apa Itu Peserta PBI BPJS Kesehatan? Ini Pengertian dan Tahap Penetapannya
Program PBI JK mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima program PBI BPJS Kesehatan sebagai berikut:
Lalu, bagaimana cara mengecek penerima bansos PBI JK?
Baca juga: Kenali Apa Itu Bansos PBI Jaminan Kesehatan, Syarat, Cara Cek Penerima
Merujuk informasi resmi, tata cara cek daftar penerima bansos PBI BPJS Kesehatan secara online sebagai berikut:
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PBI JK secara Online
Apabila data yang diinputkan termasuk dalam penerima PBI JK, maka akan ada keterangan pada kolom PBI JK.
Sementara itu, data yang dimasukkan tidak masuk dalam daftar penerima, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Demikian ulasan mengenai cara cek penerima PBI BPJS Kesehatan secara online. Terkait dengan penetapan dan pendaftaran peserta PBI BPJS bisa dibaca di sini.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PBI JK, Klik cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: 4 Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.