Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Cara Cek Lokasi Ujian SKD CPNS 2023

Kompas.com - 07/11/2023, 08:20 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi wajib mengetahui lokasi dan jadwal ujian seleksi kompetensi dasar (SKD).

Peserta dapat mengecek lokasi ujian dan jadwal tes SKD CPNS secara mandiri melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dan kanal masing-masing instansi.

Merujuk jadwal terbaru seleksi CPNS 2023 yang tertuang dalam Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, pelaksanaan SKD CPNS dijadwalkan berlangsung pada 9-18 November 2023.

Lalu, bagaimana cara cek lokasi ujian SKD CPNS 2023 dan jadwal tesnya?

Baca juga: Peserta CPNS Sudah Bisa Cetak Kartu Ujian, Ini Caranya

Cara cek lokasi ujian SKD 2023

1. Laman SSCASN

Peserta dapat mengecek lokasi ujian SKD CPNS 2023 melalui laman SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), https://sscasn.bkn.go.id, dengan langkah-langkah berikut:

  • Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
  • Pilih menu “SSCASN”, klik “Masuk”
  • Masukkan NIK dan password yang telah terdaftar
  • Setelah itu cetak kartu ujian dengan memilih menu “Cetak Kartu Ujian CASN 2023”

Nantinya, lokasi dan jadwal ujian SKD CPNS 2023 akan tertera dalam kartu ujian tersebut.

Baca juga: Cara Cek Lokasi Ujian SKD CPNS 2023

2. Kanal instansi

Selain melalui laman SSCASN, cara cek lokasi ujian SKD CPNS 2023 dan jadwal tesnya juga bisa dilakukan lewat laman resmi instansi masing-masing.

Peserta dapat memantau laman resmi instansi yang didaftari secara berkala untuk mengetahui jadwal dan lokasi ujian SKD CPNS 2023.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2023

Baca juga: Apa Itu Sistem CAT dalam Seleksi CPNS 2023?

 

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023

Tes SKD CPNS 2023 akan mengujikan tiga materi tes yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes karakteristik pribadi (TKP), dan tes intelegensia umum (TIU).

Adapun nilai ambang batas atau passing grade dari setiap masing-masing tes SKD CPNS 2023 mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

Perlu diketahui, nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 yang sudah ditentukan tersebut menjadi nilai minimal yang harus diperoleh peserta.

Baca juga: Pahami, Ini Rincian Passing Grade SKD CPNS 2023

Rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023 bagi pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus sebagai berikut:

- Pelamar umum

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 bagi pendaftar pelamar kebutuhan umum sebagai berikut:

  • Nilai ambang batas tes wawasan kebangsaan (TWK) sebesar 65
  • Nilai ambang batas tes intelegensia umum (TIU) sebesar 80
  • Nilai ambang batas tes karakteristik pribadi (TKP) sebesar 166.

Baca juga: Ketahui, Ini Sistem Penilaian SKD CPNS 2023

- Pelamar kebutuhan khusus

Pelamar kebutuhan khusus terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua.

Bagi pelamar kebutuhan khusus, tidak ditentukan nilai ambang batas atau passing grade untuk tes TWK dan TKP.

Sementara itu, rincian nilai kumulatif SKD CPNS 2023 dan nilai ambang batas TIU masing-masing pelamar kebutuhan khusus sebagai berikut:

  • Disapora dan cumlaude, nilai kumulatif SKD paling rendah 311, dengan nilai TIU terendah sebesar 85.
  • Penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dengan nilai TIU terendah 60
  • Putra-putri asli Papua, nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dengan nilai TIU terendah 60.

Demikian ulasan mengenai tata cara cek lokasi ujian SKD CPNS melalui laman SSCASN dan kanal resmi masing-masing instansi.

Baca juga: Ini Tanda Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com