Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui, Ini Sistem Penilaian SKD CPNS 2023

Kompas.com - 03/11/2023, 15:01 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah merilis terkait sistem penilaian atau pembobotan setiap soal dari tes seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) 2023.

Merujuk Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023, SKD CPNS akan terbagi menjadi tiga tes yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Total soal yang akan diujikan berjumlah 110 butir, terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.

Lantas, bagaimana sistem penilaian atau pembobotan setiap tes SKD CPNS 2023?

Baca juga: Pahami, Ini Rincian Passing Grade SKD CPNS 2023

Pembobotan atau sistem penilaian SKD CPNS 2023

Disadur dari informasi resmi, pembobotan nilai dari masing-masing tes telah ditentukan sebagai berikut:

- Tes wawasan kebangsaan (TWK) dan tes intelegensia umum (TIU)

  • Benar: 5
  • Salah: 0
  • Tidak menjawab: 0.

- Tes karakteristik pribadi (TKP)

  • Paling tinggi: 5
  • Paling rendah: 1
  • Tidak menjawab: 0.

Baca juga: Apa Itu Sistem CAT dalam Seleksi CPNS 2023?

Adapun nilai kumulatif maksimal SKD CPNS bagi pelamar umum sebesar 550, dengan rincian TWK sebesar 150, TIU sebesar 175, dan TKP sebesar 225.

SKD CPNS bagi pelamar kebutuhan umum akan terlaksana selama 100 menit.

Lebih lanjut, rincian nilai ambang batas atau passing grade tiap-tiap tes untuk pelamar kebutuhan umum sebagai berikut:

  • Nilai ambang batas TWK sebesar 65
  • Nilai ambang batas TIU sebesar 80
  • Nilai ambang batas TKP sebesar 166.

Baca juga: Resmi, Ini Materi SKD CPNS 2023

Materi SKD CPNS 2023

Tes SKD CPNS akan dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT), dengan materi yang diujikan sebagai berikut:

- TWK

Pengusaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.

- TIU

Kemampuan verbal (analogi, silogisme, dan analitis), kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita), serta kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial).

- TKP

Penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2023

Perlu diketahui, nilai SKD yang diperoleh oleh peserta CPNS 2023, berlaku sampai seleksi pengadaan CPNS satu periode berikutnya.

Akan tetapi, jika peserta mengikuti tes SKD periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya tak berlaku.

Inilah sistem penilaian atau pembobotan tes SKD CPNS 2023. Informasi selengkapnya mengenai materi atau kisi-kisi SKD CPNS bisa diakses di sini.

Baca juga: Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian CPNS 2023?

Baca juga: Ini Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2023

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com