Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2023

Kompas.com - 21/10/2023, 12:08 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Nilai ambang batas atau passing grade tes seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) tahun 2023 sudah dirilis secara resmi.

Tes SKD CPNS bisa diikuti oleh pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh instansi yang membuka lowongan CPNS 2023.

Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS 2023.

Adapun rincian passing grade CPNS 2023 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

Lantas, berapa nilai minimal SKD CPNS 2023?

Baca juga: Ketahui, Ini Passing Grade CPNS 2023

Nilai minimal atau passing grade tes SKD CPNS 2023

Tes SKD CPNS 2023 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Mengacu Keputusan MenpanRB Nomor 651 Tahun 2023, nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 untuk setiap tesnya sebagai berikut:

  • Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
  • Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
  • Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166.

Untuk itu, peserta SKD CPNS 2023 wajib melampaui nilai minimal atau passing grade tersebut.

Baca juga: Resmi, Ini Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

Perlu diketahui, passing grade atau nilai ambang batas SKD di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri wilayah Papua.

Penetapan nilai ambang batas atau passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus di atas sebagai berikut:

  • Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  • Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Baca juga: Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian CPNS 2023?

Masing-masing tes yang akan diujikan dalam SKD CPNS 2023 memiliki tujuan untuk mengukur kemampuan peserta terkait kebangsaan, pengetahuan umum, bahasa, dan lainnya.

Dituliskan bahwa tes TWK bertujuan meilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa.

Sementara itu, tes TIU bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.

Lebih lanjut, tes TKP bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Inilah nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 untuk setiap tesnya. Terkait dengan kisi-kisi atau rincian materi yang diujikan, bisa dilihat di sini.

Baca juga: Ini Tanda Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023

Baca juga: 2 Cara Melihat Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com