JAKARTA, KOMPAS.com - PT Rosalia Indah Transport menolak tuntutan ganti rugi yang dilayangkan oleh penumpang yang kehilangan barang saat perjalanan menggunakan layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Rosalia Indah rute Wonosobo-Ciputat pada 19 Desember 2023.
Dalam surat tuntutannya, penumpang bus Rosalia Indah yang menjadi korban pencurian bernama Widino Arnoldy menuntut perusahaan akan 4 hal.
Mengutip akun X atau Twitter @emerson_yuntho, Selasa (salah satu tuntutannya ialah Rosalia Indah memberikan kompensasi atau ganti kerugian kepada korban tindak pidana pencurian yang terjadi di dalam bus Rosalia Indah.
Baca juga: Kasus Pencurian di Bus Rosalia Indah, Pengamat Usulkan PO Tiru KAI
Pasalnya, aturan perusahaan yang tertera pada tiket bus Rosalia Indah sudah menjelaskan bahwa kehilangan barang bawaan penumpang baik non-bagasi dan non-label bukan menjadi tanggung jawab perusahaan.
"Hal ini mengacu kepada Pasal 192 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/1/2024).
Adapun surat tuntutan ini, kata Adimas, disampaikan korban ketika manajemen perusahaan menemui Widino di Jakarta pada 24 Desember 2023 di BSD, Tangerang, Banten.
Baca juga: Krisis Rosalia Indah: Pentingnya Respons Cepat dan Transparan Era Digital
Dalam pertemuan itu, Widino memberikan kuasa atas peristiwa yang menimpanya ini pada kuasa hukum dan menyampaikan surat berisi empat tuntutan kepada PT Rosalia Indah Transport.