Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Elpiji 3 Kg Kini Wajib Pakai KTP, Agen dan Pangkalan 'Nakal' Bakal Ditutup

Kompas.com - 03/01/2024, 21:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan pembelian elpiji tabung 3 kilogram (kg) wajib menggunakan KTP atau NIK. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2024, di mana hanya konsumen yang terdata yang bisa membeli elpiji subsidi tersebut.

Maka dari itu, pangkalan dan agen resmi Pertamina wajib melakukan penyaluran elpiji 3 kg berbasis data KTP atau NIK. Jika tidak, Pertamina memastikan bakal menindak tegas dengan menutup pangkalan dan agen yang 'nakal' tersebut.

Direktur Logistik & Infrastruktur Pertamina Alfian Nasution mengatakan, dengan skema baru saat ini, penyaluran elpiji 3 kg terdeteksi secara digital. Maka akan diketahui jika terjadi pelanggaran oleh pihak pangkalan dan agen.

"Jadi ini sistem digitalisasi, dan tracing-nya gampang. Begitu pangkalan itu, apabila dia menjual tanpa NIK, itu gampang terdeteksi," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Masyarakat Masih Bisa Daftar

"Maka akan ada tindakan yang tegas dari Pertamina bagi agen atau pangkalan yang melakukan pelanggaran itu, dan itu pasti kami tutup," imbuh Alfian.

Lebih lanjut, menurutnya, pendataan pembelian elpiji 3 kg tersebut juga akan menekan risiko tindakan kecurangan di tingkat konsumen. Alfian bilang, lewat digitalisasi ini seluruh transaksi pembelian elpiji subsidi akan terdeteksi.

Maka ketika ada pembelian yang 'tidak wajar' bisa segera terdeteksi, sehingga bisa ditelusuri setiap nomor NIK yang melakukan pembelian dengan mengacu pada data di Kartu Keluarga (KK).

"Misalnya sebuah keluarga bisa mengonsumsi 300 tabung dalam sebulan, kan itu enggak mungkin. Kalau dulu, kita enggak bisa mendata, enggak bisa early warning ketangkap sama kita," ujar dia.

"Tapi dengan sistem ini, karena setiap NIK yang membeli itu terdata di kita, dan nge-link ke KK, kita bisa verifikasi bahwa ini berasal dari rumah tangga yang sama atau bagaimana, sehingga kita tahu jika ada pembelian enggak wajar," tambah Alfian.

Baca juga: Mulai 1 Januari 2024, Beli Elpiji 3 Kg Harus Terdaftar di Penyalur Resmi

 


Sebelumnya, Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, kebijakan pendataan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP atau NIK merupakan transformasi dalam upaya pendistribusian elpiji bersubsidi yang lebih tepat sasaran.

Lantaran yang berhak menikmati elpiji bersubsidi yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Hal ini mengacu Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

"Kami bergerak ke perubahan paradigma subsidi di tahun 2023, dari yang berbasis komoditas yaitu tabungnya, menjadi subsidi kepada penerima. Ini dilakukan secara bertahap, kami memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan kamu lihat juga daya beli masyarakat," ungkap Tutuka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com