Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Cukai Minuman Beralkohol Resmi Naik

Kompas.com - 03/01/2024, 19:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai minuman beralkohol atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Hal ini sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023.

Melalui aturan tersebut, pemerintah resmi mengerek tarif cukai MMEA terhitung sejak 1 Januari 2024. Aturan ini pun menggantikan ketentuan sebelumnya yakni PMK Nomor 158 Tahun 2018.

"Dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan industri saat ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol perlu diganti," bunyi bagian pertimbangan PMK Nomor 160 Tahun 2023, dikutip Rabu (3/1/2023).

Lewat aturan baru tersebut, tarif cukai untuk seluruh golongan MMEA mengalami penyesuaian. Adapun MMEA terbagi menjadi 3 golongan, yakni golongan A (MMEA dengan etil alkohol 5 persen), golongan B (MMEA dengan EA 5-20 persen), dan golongan C (MMEA dengan EA 20-55 persen).

Baca juga: BPS: Pengaruh Kenaikan Tarif Cukai ke Inflasi Rokok Bertahan Lama

Untuk tarif cukai MMEA golongan A produksi dalam negeri atau impor tarif cukainya dinaikkan menjadi Rp 16.500 per liter. Sebelumnya, tarif cukai golongan ini sebesar Rp 15.000 per liter.

Kemudian, tarif cukai MMEA golongan B produksi dalam negeri ditetapkan Rp 42.500 per liter dan impor Rp 53.000 per liter. Keduanya meningkat dari sebelumnya sebesar Rp 33.000 dan Rp 44.000.

Terakhir, untuk tarif cukai MMEA golongan C produksi dalam negeri ditetapkan sebesar Rp 101.000 per liter dan impor Rp 152.000. Sebelumnya, tarif cukai kedua MMEA golongan C ialah Rp 80.000 dan Rp 139.000.

Baca juga: Produsen Minuman Beralkohol Cap Tikus Bakal Melantai di BEI

 


Selain mengerek tarif cukai MMEA, pemerintah juga menambah jenis konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA). Kini, KMEA terbagi menjadi dalam dua jenis, yakni berbentuk cairan dan berbentuk padatan.

Untuk KMEA berbentuk padatan tarif cukainya tidak mengalami penyesuaian, yakni tetap Rp 1.000 per gram. Sementara untuk KMEA berbentuk cairan tarif cukainya dikenakan Rp 228.000 per liter.

"Ketentuan mengenai tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," tulis Pasal 9, PMK 160 Tahun 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com