Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI dan Jasa Raharja Berikan Santunan ke Korban Kecelakaan KA di Bandung

Kompas.com - 06/01/2024, 20:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Jasa Raharja (Persero) memberikan santunan kepada korban kecelakaan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya.

EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, santunan diberikan KAI untuk para pegawai yang menjadi korban meninggal dunia pada musibah ini.

"Kami sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas kereta api akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/1/2024).

Baca juga: Menilik Urgensi Pembangunan Double Track Usai Kecelakaan KA di Bandung

Adapun rincian besaran santunannya yaitu sebesar Rp 87.546.452 kepada Masinis Julian Dwi Setiyono, sebesar Rp 96.365.655 kepada Asisten Masinis Ponisam.

Sementara anak usaha KAI yakni KAI Services memberikan santunan masing-masing Rp 13 juta kepada Train Attendant Ardiansyah dan Security Enjang Yudi.

Di sisi lain, Raden memastikan KAI akan melakukan investigasi bersama KNKT dan berbagai pihak terkait insiden kecelakaan yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Jawa Barat, pada Jumat (5/1/2024) pukul 06.03 WIB.

Baca juga: KAI Pastikan Jalur KA di Cicalengka Sudah Bisa Dilalui Kereta Api

Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang atas terganggunya pelayanan akibat peristiwa kecelakaan tersebut.

Sementara itu, PT Jasa Raharja (Persero) memberikan santunan kepada korban yang meninggal dunia maupun korban luka-luka.

Sebab, Jasa Raharja sebagai BUMN yang bertugas memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara, menjamin seluruh korban sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Baca juga: Potensi Human Error dalam Kecelakaan KA Turangga-KA Bandung Raya

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menjelaskan, pemberian santunan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.

Korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sedangkan untuk korban luka, ada jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

"Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya," ucap Dewi.

Baca juga: Kecelakaan KA Turangga dan Commuterline Bandung Raya, KAI Bentuk Tim Investigasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com