KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024.
Secara resmi telah ditetapkan sebanyak 10 hari cuti bersama bagi ASN di Indonesia tahun ini.
Dalam keputusan tersebut, dituliskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Bagi pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Bagaimana detail daftar cuti bersama tahun 2024?
Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Merujuk Keppres Nomor 7 Tahun 2024, daftar cuti bersama 2024 bagi ASN sebagai berikut:
Baca juga: Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Sebelumnya, pemerintah juga sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 yang tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, dituliskan bahwa unit kerja maupun satuan organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Pelayanan langsung tersebut meliputi rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
Baca juga: Resmi Diubah, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Lebih lanjut, daftar libur nasional tahun 2024 sebagai berikut:
Demikian rangkuman informasi mengenai daftar cuti bersama 2024 bagi ASN, termasuk hari libur nasional tahun 2024.
Baca juga: Beda PNS dan PPPK: Status Kepegawaian, Hak, hingga Masa Kerja
Baca juga: Pemerintah Buka 6.027 Formasi Sekolah Kedinasan pada Seleksi CASN 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.