Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Langkah Tangani Modus Salah Transfer Pinjol Ilegal

Kompas.com - 13/01/2024, 12:53 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat pengaduan terkait modus salah transfer dana dari pinjol ilegal kepada masyarakat yang tidak mengajukan pinjaman dana.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dalam modus ini penerima transfer atau korban akan diteror oleh penagih pinjol ilegal.

"Dan diminta melakukan pembayaran segera," kata dia dalam keterangan resmi, Sabtu (13/1/2024).

Baca juga: Waspada! Modus Penipuan Salah Transfer Pinjol Ilegal, Ini yang Harus Dilakukan

OJK akan menurunkan bunga pinjaman online (pinjol) secara bertahap mulai 2024.SHUTTERSTOCK/KASPARS GRINVALDS OJK akan menurunkan bunga pinjaman online (pinjol) secara bertahap mulai 2024.

Biasanya, modus ini juga akan disertai dengan penagihan bunga yang besar.

Perempuan yang karib disapa Kiki itu mengatakan, modus penawaran penipuan pinjol itu masih terus muncul karena adanya kebutuhan dari masyarakat terkait pendanaan.

Belum lagi, penyebab masih banyaknya masyarakat yang terjerat pinjol dan investasi ilegal karena kurangnya literasi masyarakat untuk membedakan mana yang legal dan ilegal.

Kiki juga menyebut tantangan sulitnya memberantas investasi dan pinjol ilegal, karena masih banyak investasi dan pinjol ilegal yang servernya di luar negeri sehingga sulit terdeteksi.

Baca juga: Penyebab Jumlah Utang Pinjol Membengkak Hampir Tembus Rp 60 Triliun, OJK: Masyarakat Butuh

Sebagai catatan, penawaran pinjol ilegal kian menjamur pada 2023 lalu. Terdapat 2.248 pinjol ilegal yang telah ditutup sepanjang tahun lalu.

Jumlah ini merupakan yang paling banyak sejak 2017. Secara total, jumlah pinjol ilegal yang diberantas sejak 2017 adalah 6.680 entitas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com