Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Kementan Tak Penuhi Panggilan Ombudsman soal Dugaan Malaadministrasi

Kompas.com - 16/01/2024, 15:50 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian tidak datang dalam panggilan Ombusdman untuk dimintai keterangan atas adanya dugaan potensi malaadministrasi dalam proses penerbitan rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). 

Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Kompas.com, seharusnya agenda pertemuan itu dilaksanakan pada Selasa (16/1/2024) pukul 13.30 WIB di Kantor Ombudsman. Namun, hingga pukul 14.30 WIB, yang mendatangi Ombudsman adalah jajaran dari tim kerja hukum Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian. 

Ketua tim kerja hukum Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Taufik Irawan mengungkapkan, alasan tim Direktorat Hortikultura Kementerian Pertanian tidak memenuhi panggilan Ombudsman itu adalah karena adanya tugas pemerintah yang tidak bisa ditinggalkan di Kantor Sekretariat Negara. 

Baca juga: Dugaan Malaadministrasi Penerbitan Izin Impor Bawang Putih, Ombudsman Panggil Pejabat Kementan

“Saya sampaikan Pak Dirjen Horti tidak bisa hadir. Memang dijadwalkan akan hadir, tapi karena ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan di Kantor Sekretariat Negara. Tadi pagi kami sudah menghadap beliau dan beliau menugaskan untuk memenuhi panggilan itu,” ujarnya saat ditemui media usai melakukan pertemuan di Kantor Ombudsman di Jakarta, Selasa (16/1/2024). 

“Karena panggilan tersebut adalah panggilan yang sifatnya tidak bisa diwakilkan maka kami minta dijadwalkan ulang terkait dengan apa yang menjadi pertanyaan yang disampaikan Ombudsman,” sambung Taufik. 

Sementara itu, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatima mengungkapkan, lantaran pejabat Kementan itu tidak memenuhi panggilan, dia menilai Kementan menunjukkan sikap yang tidak kooperatif. Pihaknya pun berencana melayangkan surat pemanggilan selanjutnya dalam waktu dekat. 

Baca juga: Diadukan Dugaan Penggunaan Pengaruh ke Kementan, Wakil Ketua KPK Siap Ikuti Proses Etik di Dewas

“Saya meminta Pak Menteri Pertanian melakukan dorongan agar Dirjennya kooperatif untuk hadir dalam memenuhi panggilan ini. Kita juga akan melayangkan surat kedua dan ketiga, dan kalau pemanggilan ketiga nanti enggak hadir, maka ombudsman akan memanggil paksa,” kata Yeka. 

Sebelumnya, Ombudsman RI memanggil jajaran Kementerian Pertanian (Kementan) menyusul adanya dugaan potensi malaadministrasi yang didata oleh Ombudsman dalam proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). 

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatima menjelaskan ada 4 potensi tindakan malaadmnistrasi yang dilakukan oleh Kementan dalam hal ini adalah Direktorat Hortikultura Kementan yakni malaadministrasi tidak memberikan layanan dengan optimal, penundaan penerbitan RIPH yang berlarut, tidak kompeten, dan penyalahgunaan wewenang. 

“Maka setelah kami melakukan konsolidasi di awal tahun ini, maka dari kurun hari ini sampai 18 Januari 2024 kami akan melakukan pemeriksaan maraton nanti siang yang akan diperiksa yaitu dari Direktorat Jenderal Hortikultura selaku pihak yang didelegasikan untuk menerbitkan RIPH berdasarkan pasal 4 Permentan 39/2019 tentang RIPH,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Lewat Gerakan LTT, Kementan Optimalkan Lahan dengan Integrasi Kelapa dan Jagung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com