Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Pelaku Usaha Jasa Keuangan Tak Pakai Jasa Perantara Perizinan

Kompas.com - 16/01/2024, 21:20 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk tidak menggunakan jasa perantara dalam mengurus proses perizinan di OJK.

Dilansir unggahan Instagram resmi @ojkindonesia, Selasa (16/1/2024), imbauan ini khususnya perlu diperhatikan oleh lembaga pembiayaan atau multifinance, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro (LKM), dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Imbauan ini juga perlu diperhatikan oleh perusahaan pergadaian dan peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol).

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia

Ilustrasi pinjaman online (pinjol). SHUTTERSTOCK/FIZKES Ilustrasi pinjaman online (pinjol).

OJK meminta pelaku usaha jasa keuangan untuk dapat langsung menghubungi OJK ketika ingin mengajukan izin usaha. Hal yang sama juga dapat dilakukan untuk mengetahui status perizinan yang masih dalam proses.

"OJK tidak mengenakan iuran, biaya dan pungutan," tulis unggahan tersebut.

Sebagai catatan, pungutan yang dilakukan OJK di sektor jasa keuangan hanya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Adapun, persyaratan dan tata cara perizinan usaha di sektor jasa keuangan dapat diakses melalui website resmi OJK di www.ojk.go.id.

Baca juga: 14 Dana Pensiun dan 7 Asuransi Masuk Status Pengawasan Khusus OJK

"Imbauan ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para PUJK dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas," tandas unggahan tersebut.

Sebagai informasi, Direktorat Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lain beralamat di Wisma Mulia 2 Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 42, DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Whats New
Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Whats New
Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com