Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Konsumen Elpiji 3 Kg Diperpanjang Sampai 31 Mei 2024

Kompas.com - 16/01/2024, 19:56 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang masa pandaftaran menjadi konsumen tabung gas elpiji 3 kilogram hingga 31 Mei 2024. Mulanya pendaftaran ditetapkan hanya sampai 31 Desember 2023.

Masa pendaftaran diperpanjang lantaran hingga batas waktu tersebut jumlah pendaftarnya masih jauh dari target.

Direktur Pembinaan Usha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pratiwi mengatakan, hingga 31 Desember 2023 baru ada 31,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar. Padahal, jumlah pendaftar yang disasar mencapai 189 juta NIK.

Baca juga: Pemerintah Mau Jadikan Warung Kecil sebagai Penyalur Resmi Elpiji 3 Kg

"Sebenarnya target kita kemarin itu di 31 Desember 2023. Namun sampai dengan 31 Desember 2023 ternyata masih baru 31,5 juta NIK yang daftar untuk itu, jadi kita perpanjang sampai 31 Mei 2024," ujarnya saat ditemui di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Kendati telah menetapkan batas waktu pendaftaran, Mustika bilang akan dilakukan evaluasi untuk keputusan selanjutnya. Pihaknya akan melihat terlebih dahulu progres dari berjalannya program pendaftaran konsumen elpiji 3 kg.

"Kita lihat progresnya seperi apa, kita evaluasi nanti. Intinya arahan Pak Presiden itu bahwa jangan sampai nanti terjadi kelangkaan elpiji di lapangan," kata dia.

Untuk diketahui, target 189 juta NIK yang terdaftar sebagai konsumen elpiji 3 kilogram mengacu pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Mereka adalah masyarakat dengan kategori desil 1 sampai 7.

Baca juga: ESDM Buka Opsi Skema Penyaluran Subsidi Elpiji 3 Kg Terbatas, Berbasis Orang

Kendati begitu, baru 31,5 juta NIK yang terdaftar dari target yang ditetapkan. Terdiri dari 24,4 juta NIK merupakan konsumen yang memang tercatat dalam data P3KE, dan 7,1 juta NIK merupakan konsumen on demand atau tak terdata dalam P3KE.

"Kategori dari P3KE. Data yang kami terima dari P3KE itu yang termasuk desil 1 sampai 7 itu 189 NIK," kata Mustika.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com