Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Konsumen Elpiji 3 Kg Diperpanjang Sampai 31 Mei 2024

Kompas.com - 16/01/2024, 19:56 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang masa pandaftaran menjadi konsumen tabung gas elpiji 3 kilogram hingga 31 Mei 2024. Mulanya pendaftaran ditetapkan hanya sampai 31 Desember 2023.

Masa pendaftaran diperpanjang lantaran hingga batas waktu tersebut jumlah pendaftarnya masih jauh dari target.

Direktur Pembinaan Usha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pratiwi mengatakan, hingga 31 Desember 2023 baru ada 31,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar. Padahal, jumlah pendaftar yang disasar mencapai 189 juta NIK.

Baca juga: Pemerintah Mau Jadikan Warung Kecil sebagai Penyalur Resmi Elpiji 3 Kg

"Sebenarnya target kita kemarin itu di 31 Desember 2023. Namun sampai dengan 31 Desember 2023 ternyata masih baru 31,5 juta NIK yang daftar untuk itu, jadi kita perpanjang sampai 31 Mei 2024," ujarnya saat ditemui di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Kendati telah menetapkan batas waktu pendaftaran, Mustika bilang akan dilakukan evaluasi untuk keputusan selanjutnya. Pihaknya akan melihat terlebih dahulu progres dari berjalannya program pendaftaran konsumen elpiji 3 kg.

"Kita lihat progresnya seperi apa, kita evaluasi nanti. Intinya arahan Pak Presiden itu bahwa jangan sampai nanti terjadi kelangkaan elpiji di lapangan," kata dia.

Untuk diketahui, target 189 juta NIK yang terdaftar sebagai konsumen elpiji 3 kilogram mengacu pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Mereka adalah masyarakat dengan kategori desil 1 sampai 7.

Baca juga: ESDM Buka Opsi Skema Penyaluran Subsidi Elpiji 3 Kg Terbatas, Berbasis Orang

Kendati begitu, baru 31,5 juta NIK yang terdaftar dari target yang ditetapkan. Terdiri dari 24,4 juta NIK merupakan konsumen yang memang tercatat dalam data P3KE, dan 7,1 juta NIK merupakan konsumen on demand atau tak terdata dalam P3KE.

"Kategori dari P3KE. Data yang kami terima dari P3KE itu yang termasuk desil 1 sampai 7 itu 189 NIK," kata Mustika.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com