Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan dengan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Pengusaha Bisa Minta Insentif

Kompas.com - 16/01/2024, 19:28 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan batas bawah dan batas tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40 sampai 75 persen pada tahun ini.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lydia Kurniawati mengatakan, bagi para pelaku usaha yang kesulitan untuk membayarkan pajak hiburan 40-75 persen itu bisa menerima insentif dari pemerintah daerah terkait.

"Dalam UU HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) memberikan ruang juga di mana kepala daerah ini diberikan kewenangan memberikan insentif fiskal," tutur dia, dalam media briefing, di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tetapkan Pajak Hiburan 40 hingga 75 Persen

Ilustrasi pajak. SHUTTERSTOCK/SUTTHIPHONG CHANDAENG Ilustrasi pajak.

Lydia menjelaskan, ketentuan terkait pemberian insentif fiskal PBJT diatur dalam Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Dalam aturan itu disebutkan, insentif fiskal dapat diberikan berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan wajib pajak dan wajib retribusi atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Adapun pertimbangan yang dimaksud meliputi kemampuan membayar wajib pajak dan wajib retribusi, kondisi tertentu objek pajak terkena bencana alam atau penyebab lain yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan.

Baca juga: Tidak Semua Pajak Hiburan Naik Jadi 40-75 Persen, Ini Daftarnya

Kemudian pemberian insentif juga dapat diberikan dengan mempertimbangkan aspek mendukung keberlangsungan pelaku usaha mikro dan ultra miktor, mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam mencapai program prioritas, serta mendukung kebijakan pemeirntah dalam mencapai program prioritas.

"Jadi ada pelaku usaha yang keberatan, merasa belum pulih, atau UMKM itu boleh diberikan insentif fiskal," kata Lydia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com