Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Apakah Jumlahnya Dibatasi?

Kompas.com - 13/01/2024, 19:07 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan ketentuan pembelian tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap kali bertransaksi. Kebijakan ini sudah berlaku per 1 Januari 2024.

Ketua V Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), Heddy S Hedian mengatakan, meski kini harus menggunakan KTP, namun pembeliannya tidak dibatasi jumlahnya.

Pembelian gas elpiji bersubdisi itu pun tetap bisa dilakukan menggunakan uang tunai dengan harga normal.

Baca juga: Pembelian Elpiji 3 Kg di Warung Diperketat, Harus Pakai KTP

"Jadi tinggal menunjukan KTP untuk dicocokkan dengan data yang ada di aplikasi dan dicatat oleh pangkalan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/1/2024).

Maka dari itu, masyarakat yang ingin menggunakan elpiji 3 kg diharuskan lebih dahulu terdaftar dalam sistem PT Pertamina (Persero).

Masyarakat hanya perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan resmi Pertamina untuk dilakukan pendataan ke dalam sistem berbasis website (merchant apps) Pertamina.

"Setiap masyarakat boleh mendaftarkan dengan membawa KTP dan KK di pangkalan untuk di daftarkan dalam aplikasi," kata Heddy.

Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg Kini Wajib Pakai KTP, Agen dan Pangkalan Nakal Bakal Ditutup

Dia menjelaskan, kebijakan pembelian gas tabung melon menggunakan KTP merupakan program tranformasi dalam penyaluran subsidi energi. Tujuannya, supaya subsidi yang disalurkan tepat sasaran digunakan oleh masyarakat yang berhak.

"Karena sudah jelas konsumennya berdasarkan data di KTP, masyarakat tetap tenang, progam ini tidak mempengaruhi stok elpiji susbisidi," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com