Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Apakah Jumlahnya Dibatasi?

Kompas.com - 13/01/2024, 19:07 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan ketentuan pembelian tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap kali bertransaksi. Kebijakan ini sudah berlaku per 1 Januari 2024.

Ketua V Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), Heddy S Hedian mengatakan, meski kini harus menggunakan KTP, namun pembeliannya tidak dibatasi jumlahnya.

Pembelian gas elpiji bersubdisi itu pun tetap bisa dilakukan menggunakan uang tunai dengan harga normal.

Baca juga: Pembelian Elpiji 3 Kg di Warung Diperketat, Harus Pakai KTP

"Jadi tinggal menunjukan KTP untuk dicocokkan dengan data yang ada di aplikasi dan dicatat oleh pangkalan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/1/2024).

Maka dari itu, masyarakat yang ingin menggunakan elpiji 3 kg diharuskan lebih dahulu terdaftar dalam sistem PT Pertamina (Persero).

Masyarakat hanya perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan resmi Pertamina untuk dilakukan pendataan ke dalam sistem berbasis website (merchant apps) Pertamina.

"Setiap masyarakat boleh mendaftarkan dengan membawa KTP dan KK di pangkalan untuk di daftarkan dalam aplikasi," kata Heddy.

Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg Kini Wajib Pakai KTP, Agen dan Pangkalan Nakal Bakal Ditutup

Dia menjelaskan, kebijakan pembelian gas tabung melon menggunakan KTP merupakan program tranformasi dalam penyaluran subsidi energi. Tujuannya, supaya subsidi yang disalurkan tepat sasaran digunakan oleh masyarakat yang berhak.

"Karena sudah jelas konsumennya berdasarkan data di KTP, masyarakat tetap tenang, progam ini tidak mempengaruhi stok elpiji susbisidi," ucapnya.

Pangkalan elpiji di Suka Karya, Serua, Ciputat, Tangsel menolak wacana uji coba diberlakukannya pelarangan warung kecil jual elpiji 3 kg. Hal itu disampaikan admin pangkalan tersebut bernama Fauzan saat ditemui Sabtu (14/1/2023).KOMPAS.com/ANNISA RAMADANI SIREGAR Pangkalan elpiji di Suka Karya, Serua, Ciputat, Tangsel menolak wacana uji coba diberlakukannya pelarangan warung kecil jual elpiji 3 kg. Hal itu disampaikan admin pangkalan tersebut bernama Fauzan saat ditemui Sabtu (14/1/2023).

Ia bilang, Pertamina dan pemangku kepentingan terus melakukan sosialisasi terkait aturan baru pembelian elpiji 3 kg, sehingga diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

"Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan dengan dibantu oleh pemda dan para pangkalan, semoga masyarakat bisa memahami kebijakan ini dan sesuai harapan kita semua," jelas Heddy.

Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Masyarakat Masih Bisa Daftar

Salah satu pelaku usaha dan agen elpiji 3 kg, Rianti menilai, pembelian elpiji subsidi dengan menunjukkan KTP sebenarnya bukan satu hal yang sulit. Namun, menurutnya saat ini masyarakat masih awam dengan aturan tersebut.

Maka dari itu, pemilik agen elpiji di kawasan Cempaka Putih, Jakarta itu terus berupaya menjelaskan kebijakan baru elpiji subsidi kepada konsumen.

"Konsumen memang awalnya masih awam, setelah kami jelaskan ada program baru dari pemerintah terkait pembelian elpiji 3 kg bersubsidi harus menggunakan KTP akhirnya masyarakat mengerti," papar Rianti.

Ia mengaku tak keberatan untuk turut membantu melakukan sosialisasi program pemerintah ini. Rianti juga dibantu pihak Pertamina untuk melakukan tahapan-tahapan penginputan data.

Baca juga: Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pertamina Sebut Tak Ada Pembatasan

Program pendataan ini pun dikatakannya tidak menganggu proses transaksi dan menurunkan minat masyarakat. Sebab, proses pendataan cukup mudah karena dilakukan oleh pihak pangkalan.

"Ada dari Pertamina waktu awal-awal kan kita enggak ngerti gimana masukin data-datanya, tetapi kami diajarkan caranya oleh pihak Pertamina," kata Rianti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com