Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Ancam Tutup Agen bila Jual LPG 3 Kg Tanpa KTP

Kompas.com - 04/01/2024, 00:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) akan memberlakukan langkah tegas berupa penutupan terhadap agen atau pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram (kg) tanpa menggunakan KTP.

“Apabila dia (agen atau pangkalan) juga menjual tanpa NIK itu gampang kita deteksi dan tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina terhadap pangkalan yang melakukan pelanggaran itu dan itu pasti kita tutup,” kata Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina Alfian Nasution di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (4/1/2024).

Dia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menutup setiap pangkalan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Dimana, pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan KTP.

Ia menerapkan pendataan secara digital untuk memperketat sistem pengawasan pembelian tabung gas LPG 3 kilogram (kg) mulai di pangkalan hingga ke pengecer sehingga pendistribusian tepat sasaran.

Baca juga: Mulai 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Harus Terdaftar, Ini Caranya

“Ini kan sistem digitalisasi dan tracing-nya gampang. begitu ada pangkalan yang tidak melaksanakan seperti yang sudah kita instruksikan, itu langsung terdeteksi,” jelas Alfian.

Menurutnya, dengan sistem digitalisasi memungkinkan deteksi cepat terhadap pangkalan yang melanggar aturan. Pangkalan yang tidak mematuhi instruksi akan terdeteksi, dan tindakan tegas akan diambil, termasuk penutupan pangkalan yang melakukan pelanggaran.

Alfian menekankan pentingnya penggunaan KTP dan NIK sebagai langkah untuk memastikan ketepatan sasaran distribusi subsidi LPG 3 kg.

Pertamina juga merencanakan pemasangan aplikasi merchant di warung untuk memantau dan mengontrol pembelian LPG 3 kg. Hal ini akan memastikan bahwa setiap transaksi tercatat dan terkoneksi dengan sistem data Pertamina.

Baca juga: Kapan Kereta Cepat Whoosh Balik Modal?

“Warung ini akan kita buat seperti perpanjangan dari pangkalan dimana kita juga akan memasang merchant apps di situ. Begitu merchant apps-nya ada berartikan data yang di handphone si penjual itu akan terkoneksi ke data P3KE maupun data on demand yang sudah kita tambahkan di sana,” ucap Alfian.

Ia menuturkan dengan pemasangan merchant apps, setiap transaksi dapat terkoneksi dengan data Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan data on demand, memastikan pembelian yang tepat dan tercatat.

Alfian menambahkan dengan sistem digitalisasi, Pertamina dapat dengan mudah mendeteksi pangkalan yang tidak mematuhi instruksi yang telah diberikan.

“Sehingga kita bisa juga mengontrol pembelian di situ, jadi mereka tetap bisa melakukan pembelian di sana di sepanjang merchant appsn-ya ada di sana dan kita koneksi ke sistem data kita,” tambah Alfian.

Baca juga: Penasaran Berapa Harga Bensin di Arab Saudi yang Kaya Minyak?

Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata.

Bagi pengguna LPG 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub-penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com